Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polisi Kebumen Razia Puluhan Motor Berknalpot Brong, Kalau Nekat Melanggar Aturan Dipenjara Sebulan!

Ruditya Yogi Wardana - Sabtu, 30 Mei 2020 | 10:15 WIB
Puluhan motor berknalpot brong dirazia oleh personel Satlantas Polres Kebumen.
Tribunjateng.com / Istimewa
Puluhan motor berknalpot brong dirazia oleh personel Satlantas Polres Kebumen.

Sementara itu Kasat Lantas Polres Kebumen, AKP Muh Rikha Zulkarnain mengatakan, pihaknya akan terus menindak pengendara yang menggunakan motor berknalpot racing atau nonpabrikan di jalan umum.

Baca Juga: Polres Nganjuk Razia 6 Unit Motor Pakai Knalpot Brong di Malam Tahun Baru 2020, Begini Hukumannya Buat Pemilik

Penggunaan knalpot racing atau nonpabrikan hanya boleh digunakan di sirkuit balap.

Para pelanggar bisa dijerat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 tentang Lalu Lintas dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 1 bulan dan denda paling banyak Rp 250 ribu.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Naik Motor Berknalpot Brong Tak Standar Pabrik di Kebumen Bisa Dipenjara 1 Bulan

Editor : Fendi
Sumber : Tribunjateng.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa