GridOto.com- Pemerintah DKI Jakarta akan tetap memberlakukan aturan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Dalam rangka arus balik Lebaran di perbatasan langsung dilaksanakan hingga 7 Juni 2020.
Setelah itu, pemeriksaan SIKM akan tetap dilakukan dengan lokasi pemeriksaan yang ditarik mundur.
Pemeriksaan SIKM terus dilakukan sampai penetapan COVID-19 sebagai bencana nasional non-alam dinyatakan selesai.
Baca Juga: Ingat! Jangan Asal Palsukan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta, Dendanya Berat
Jadi, info menyebutkan bahwa SIKM sudah tidak diperlukan setelah 7 Juni 2020 dan pemudik bisa masuk kembali ke DKI Jakarta setelah itu, adalah tidak benar.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo menegaskan, warga dengan kriteria tertentu masih wajib mengantongi SIKM di perbatasan Jakarta dengan Bogor, Depok, Tangerang, serta Bekasi.
"Setelah 7 Juni, pengecekan kami tarik mundur, yaitu dilakukan di perbatasan wilayah administrasi Jakarta dengan Bodetabek," kata Syafrin.
Sehingga SIKM masih wajib dimiliki.
Ketentuan kepemilikan SIKM merujuk pada pasal 7 Pergub Nomor 47 Tahun 2020.
SIKM diperuntukkan hanya bagi 11 sektor yang dikecualikan selama masa PSBB diberlakukan.
Sehingga, untuk masyarakat di luar 11 sektor tersebut dilarang keluar/masuk Jakarta.
Pemberlakuan tersebut bertujuan untuk pencegahan penularan COVID-19 dan memberikan kepastian hukum dalam pengendalian penduduk Jakarta saat keluar kawasan Jabodetabek dan penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR