Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Samsat di Jatim Libur Lebaran, Wajib Pajak Dapat Dispensasi Sampai Akhir Mei

Gayuh Satriyo Wibowo - Jumat, 22 Mei 2020 | 20:52 WIB
Ilustrasi wajib pajak yang sedang mengantre di Samsat
Tribunjogja.com / Maruti Asmaul Husna
Ilustrasi wajib pajak yang sedang mengantre di Samsat

GridOto.com - Selama libur Lebaran Samsat di wilayah Jawa Timur akan tutup dari Kamis (21/5) sampai Senin (25/5).

Maka dari itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan keringanan pada wajib pajak yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut.

Melansir Kompas.com, keringanan tersebut dalam bentuk penghapusan denda wajib pajak yang jatuh tempo di hari libur Lebaran tersebut sampai akhir Mei.

Meski pelayanan langsung tutup, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim, AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, para pemilik kendaraan yang tetap ingin membayar pajak saat pelayanan libur bisa melakukannya secara online.

Baca Juga: Perhatian! Gak Jadi Libur, Samsat Tetap Buka Hari Jumat Besok? Begini Kata BPRD

“Kalau tetap ingin membayar tepat waktu ya bisa melalui daring, tetapi kalau tidak ya menunggu pelayanan buka, yakni Selasa (26/5/2020),” katanya dikutip dari Kompas.com, Rabu (20/5).

Budi menambahkan, kalau pun pemilik kendaraan belum bisa membayarkan pada Selasa (26/5) tersebut, tetap masih bisa diberikan kesempatan mendapatkan dispensasi hingga akhir Mei 2020.

“Penghapusan denda pajak kendaraan satu tahunan atau bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor ( BBNKB) akan berlaku sampai akhir Mei ini,” ujarnya.

Dengan begitu, lanjutnya, meskipun pemilik kendaraan melakukan keterlambatan dalam pembayaran pajaknya tidak akan dikenai sanksi berupa denda administrasi.

“Yang dihapuskan adalah dendanya saja, kalau untuk BBNKB tetap dikenai biaya seperti biasa. Jadi ini bukan pemutihan, melainkan hanya bebas dendanya saja, sesuai dengan Pergub yang ada,” tuturnya.

Baca Juga: Kabarnya Alat Penghancur Kendaraan Penunggak Pajak Hadir Pertengahan Agustus 2020, Begini Kata Polisi

Pembebasan denda pajak ini juga berlaku di sejumlah wilayah lainnya, seperti di DKI Jakarta, Provinsi Jawa Tengah ( Jateng) dan juga di Daerah Istimewa Yogyakarta ( DIY).

Kepala Bapenda Provinsi Jateng Tavip Supriyanto mengatakan, pembebasan denda pajak di wilayah Jateng akan berlangsung hingga 16 Juli mendatang.

“Selain bebas denda pajak juga bebas BBNKB dan ini berlaku selama lima bulan mulai Februari hingga Juli mendatang,” ucapnya.

Diharapkan dengan adanya pembebasan pajak serta bebas BBNKB ini mendorong para pemilik kendaraan untuk melunasi tunggakan pajaknya.

Mengingat, di wilayah Jawa Tengah masih banyak kendaraan yang sampai saat ini belum dibalik nama.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bebas Denda Pajak Kendaraan di Jatim Berlaku hingga Akhir Mei 2020"

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa