Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Samsat di Jatim Libur Lebaran, Wajib Pajak Dapat Dispensasi Sampai Akhir Mei

Gayuh Satriyo Wibowo - Jumat, 22 Mei 2020 | 20:52 WIB
Ilustrasi wajib pajak yang sedang mengantre di Samsat
Tribunjogja.com / Maruti Asmaul Husna
Ilustrasi wajib pajak yang sedang mengantre di Samsat

Pembebasan denda pajak ini juga berlaku di sejumlah wilayah lainnya, seperti di DKI Jakarta, Provinsi Jawa Tengah ( Jateng) dan juga di Daerah Istimewa Yogyakarta ( DIY).

Kepala Bapenda Provinsi Jateng Tavip Supriyanto mengatakan, pembebasan denda pajak di wilayah Jateng akan berlangsung hingga 16 Juli mendatang.

“Selain bebas denda pajak juga bebas BBNKB dan ini berlaku selama lima bulan mulai Februari hingga Juli mendatang,” ucapnya.

Diharapkan dengan adanya pembebasan pajak serta bebas BBNKB ini mendorong para pemilik kendaraan untuk melunasi tunggakan pajaknya.

Mengingat, di wilayah Jawa Tengah masih banyak kendaraan yang sampai saat ini belum dibalik nama.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bebas Denda Pajak Kendaraan di Jatim Berlaku hingga Akhir Mei 2020"

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa