Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bayar Pajak Motor Mobil Pakai Samsat Online Jawa Barat di Tokopedia

Dwi Wahyu R. - Selasa, 12 Mei 2020 | 03:00 WIB
Ilustrasi STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Dok. Otomotif
Ilustrasi STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

GridOto.com - Warga Jawa Barat (Jabar) bisa bayar pajak motor dan mobil alias PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) miliknya melalui Samsat Online (E-Samsat) di aplikasi Tokopedia.

Fitur bayar pajak motor dan mobil dengan memakai Samsat Online Jawa Barat (E-Samsat Jabar) di Tokopedia membuat Anda tidak perlu antre dan bisa sambil rebahan di rumah.

Untuk bayar pajak motor dan mobil Anda di Jawa Barat dengan menggunakan Samsat Online atau E-Samsat di Tokopedia sangat mudah, bebebku tersayang.

Begini loh alur dan cara bayar Pajak kendaraan Bermotor pakai E-Samsat Jawa Barat di aplikasi Tokopedia.

Aplikasi Sambara di Google Play Store
Tangkapan layar Google Play Store
Aplikasi Sambara di Google Play Store

Baca Juga: Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Pakai E-Samsat Jabar

1. Dapatkan Kode Bayar

Untuk mendapatkan kode bayar ada dua cara, pakai SMS atau aplikasi Sambara yang bisa diunduh dari Google Play Store.

Buka SMS di handphone Anda dan ketik sms dengan format: esamsat [spasi] no.rangka [spasi] NIK/KTP.

Setelah itu kirim SMS tersebut ke 08112119211 (SMS Gateway Server Dispenda Aplikasi Samsat).

Nanti Anda akan mendapatkan SMS balasan yang isinya kode bayar, data kendaraan, dan jumlah tagihan.

SMS Gateway E-Samsat Jabar
Dwi Wahyu R./GridOto.com
SMS Gateway E-Samsat Jabar

Baca Juga: Begini Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Pakai SAMSAT Online

Kalau pakai aplikasi Sambara, klik ikon "Info PKB" lalu masukan Nomor Polisi kendaraan Anda, pilih kode warna pelat (hitam, kuning atau merah), dan tekan tombol "Cari".

Habis itu informasi Pajak Kendaraan Bermotor Anda akan ditampilkan.

Pilih "Ya" jika Anda mau melanjutkan mendaftar online, maka Anda akan diminta mengisi NIK/NPWP sesuai kepemilikan kendaraan yang tercatat pada STNK lalu Klik "Proses".

Jika NIK/NPWP sesuai akan muncul kode bayar yang berlaku selama 24 jam sejak kode tersebut Anda terima.

Pembayaran E-Samsat di Tokopedia
Screenshot Tokopedia
Pembayaran E-Samsat di Tokopedia

Baca Juga: Bayar Pajak Lewat Online, Polisi : Stiker Pengesahan Tinggal Tunggu di Rumah

2. Cara Bayar E-Samsat Jawa Barat di Tokopedia

Buka halaman website Tokopedia.com melalui handphone atau komputer yang terhubung dengan internet.

Anda bisa ketik E-Samsat di kolom pencarian atau langsung klik di sini: Tokopedia Samsat Online.

Masukkan kode bayar yang kamu dapatkan dari SMS/Aplikasi Aplikasi Sambara.

Klik tombol Beli/Bayar, selanjutnya, akan muncul detail tagihan PKB yang harus kamu bayar, kemudian klik tombol Lanjut.

Terakhir, pilih metode pembayaran melalui internet banking, kartu kredit, atau metode pembayaran instan seperti e-Pay BRI, Mandiri Clickpay, Klik BCA, Alfamart, dan Indomaret.

Ilustrasi kantor Samsat
Dok. Otomotif
Ilustrasi kantor Samsat

Baca Juga: Begini Cara Bayar Pajak Melalui Bank Mandiri di Samsat Online Nasional

3. Pengesahan SKPD

Langkah terakhir adalah melakukan pengesahan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).

Kalau bagian ini enggak bisa online ya, Anda mesti datang ke kantor layanan Samsat Daerah Jabar, Polsek Wilayah Jabar, dan semua cabang Bank BJB.

Di sana Anda akan menukarkan struk yang dikirimkan Tokopedia ke email Anda untuk mendapatkan pengesahan SKPD.

Pada saat pengesahan SKPD, bawa juga dokumen lain yang dibutuhkan, seperti STNK lama, KTP asli yang sesuai dengan STNK, dan versi cetak e-SKKP/e-SKPD.

Oh ya SKKP adalah Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran yang bisa Anda unduh di aplikasi Sambara.

Maksimal 30 hari untuk tukarkan struk dengan SKPD.

Editor : Dwi Wahyu R.

Kok Oli Gardan Motor Matic Masih Bening Setelah Lama Digunakan?

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa