Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

STNK Hilang? Jangan Panik Dulu, Ini Daftar Harga dan Prosedurnya

M. Adam Samudra - Kamis, 16 April 2020 | 15:27 WIB
Ilustrasi STNK
Jogja.tribunnews.com
Ilustrasi STNK

Baca Juga: Tahun Depan Bos Tim Mercedes, Toto Wolff Bisa Jadi Presiden FIA Gantikan Jean Todt

1. Cek Fisik kendaraan. Fotokopi hasil cek fisiknya.

2. Mengisi Formulir Pendaftaran.

3. Mengurus cek blokir (mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.

4. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. (Lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat).

5. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. (Bila telah dibayar maka bebas biaya pajak).

6. Membayar Biaya Pembuatan STNK baru.

Nah, itulah cara mengurus STNK hilang. Tidak mahal dan tidak repot, kan?

Ikuti saja prosedur dan STNK segera di tangan pada hari yang ditentukan. Selamat mencoba!

 

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa