Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Perhatikan, di Lembar Pajak STNK Banyak Singkatan Aneh. Ini Lo Artinya

Gayuh Satriyo Wibowo - Rabu, 8 April 2020 | 14:54 WIB
Ilustrasi lembar pajak STNK Honda Rebel 500
Adi Wira Bhre Anggono / GridOto.com
Ilustrasi lembar pajak STNK Honda Rebel 500

GridOto.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen yang memuat berbagai informasi kendaraan bermotor dan identitas pemiliknya.

Seperti nama pemilik, jenis kendaraan dan bahan bakarnya, nomor rangka dan mesin, warna, hingga besaran pajak tahunannya.

Maka dari itu, STNK wajib hukumnya dibawa bepergian sepaket dengan kendaraannya.

Ilustrasi razia pajak kendaraan bermotor
Istimewa
Ilustrasi razia pajak kendaraan bermotor

Baca Juga: Nggak Mahal, Ternyata Segini Biaya Ubah Status Warna Kendaraan di STNK

Jika diamati, ada banyak singkatan-singkatan pada bagian lembar pajak STNK yang mungkin untuk beberapa sobat GridOto.com terdengar asing.

Buat yang masih bingung, berikut penjelasan singkatan-singkatan yang ada di STNK.

1. BBN KB

BBN KB adalah singkatan dari Bea Balik Nama Kendaraan.

Bea tersebut merupakan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan terjadi karena jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

Besaran BBN KB adalah 10% dari harga kendaran bermotor (off the road)/atau harga faktur untuk kendaraan bermotor baru.

Sedangkan untuk kendaraan bekas (seken) sebesar 2/3 pajak (PKB)-nya.

Baca Juga: Blak-Blakan Sambodo Purnomo Yogo : Hati-Hati STNK Diblokir Jika Abaikan Surat ETLE

2. PKB

PKB singkatan dari Pajak Kendaraan Bermotor.

Pajak tersebut merupakan pungutan atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang bisa ditujukan ke perseorangan ataupun badan/perusahaan.

Besarnya PKB dihitung dari nilai jual motor dan bersifat menurun tiap tahun, karena penyusutan nilai jual kendaraan bermotor.

Selain itu PKB juga dihitung berdasarkan bobot yang mencerminkan secara relative tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Banyak yang Belum Tahu, Nama Nissan GT-R Ternyata Singkatan Bahasa Italia, Ini Artinya

Pajak Kendaraan Bermotor Nissan Serena HWS
Aries Aditya
Pajak Kendaraan Bermotor Nissan Serena HWS

Untuk perseorangan yang memiliki kendaraan lebih dari satu pajaknya berbeda-beda untuk tiap kendaraan.

Biasanya, ada peningkatan persentase pajak mulai dari kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya.

Besarannya tergantung masing-masing Peraturan Daerah (Perda).

Baca Juga: Belum Banyak yang Tahu, Ini Kepanjangan Singkatan GSX di Motor Suzuki

3. SWDKLLJ

SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Sumbangan ini bersifat wajib sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, juncto Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan-ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

SWDKLJJ yang tertera pada STNK
KompasOtomotif-Dony Apriliananda
SWDKLJJ yang tertera pada STNK

Pengelolaan dana tersebut diserahkan oleh Jasa Raharja.

Nantinya sumbangan tersebut akan diserahkan kepada korban kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan atau ahli warisnya yang berhak atas santunan.

Besaran santunan pun berbeda-beda tergantung imbas yang diterima korban.

Mulai dari santunan untuk biaya pengobatan dan perawatan hingga santunan untuk korban meninggal dunia.

Baca Juga: Sudah Tahu Belum? Tilang Itu Ternyata Singkatan! Ini Kepanjangannya

4. Biaya ADM

Biaya ADM ini biaya administrasi. Dikenakan apabila ganti pelat nomor (5 tahun sekali) atau balik nama.

Untuk kendaraan baru tidak dikenakan biaya tersebut.

Editor : Fendi
Sumber : Permenkeu No 36 tahun 2008,bprd.jakarta.go.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa