Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Curhat Sopir Truk Damkar: Ketemu Pengguna Jalan yang Bodo Amat, Bisa Saja Saya Tabrak

Gayuh Satriyo Wibowo - Sabtu, 30 November 2019 | 12:02 WIB
Ilustrasi rombongan Damkar saat mengejar waktu ke lokasi kebakaran
Gayuh Satriyo Wibowo
Ilustrasi rombongan Damkar saat mengejar waktu ke lokasi kebakaran

Maka dari itu jika ada hal yang menghalangi mereka, petugas dan sopir truk Damkar berhak untuk menyingkirkan hingga menabraknya.

Tak terkecuali pengguna jalan yang semena-mena dan menghalangi laju truk Damkar yang sedang bertugas.

"Tapi kita kan juga manusia, enggak tega," terang Miko.

Mobil pemadam kebakaran sendiri merupakan salah satu kendaraan yang memiliki prioritas utama di jalan apabila menyalakan lampu isyarat dan sirene.

Ilustrasi mobil Damkar terhalang kendaraan lain saat akan melintas
Instagram/@indonesiafirefighter
Ilustrasi mobil Damkar terhalang kendaraan lain saat akan melintas

Sudah jelas tercantum ketentuan pengguna jalan yang harus diutamakan pada Undang-undang no. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dalam pasal 59 ayat 3.

'Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a (merah) dan huruf b (biru) serta sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.'

(Baca Juga: Belum Banyak yang Tahu, Makna Warna-warni Lampu Isyarat dan Sirene dan Siapa Penggunanya)

Sedangkan penggunaan lampu isyarat dan sirene pada mobil Damkar tercantum pada pasal 59 ayat 5 huruf b, yang berbunyi;

'b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.'

Jika sobat GridOto.com menjumpai kendaraan seperti yang tercantum di atas dan menyalakan sirene beserta lampu isyarat, maka kita wajib memberikan akses jalan untuk kendaraan yang lebih diutamakan tersebut sob.

Sudah tahu kan sob apa yang harus dilakukan jika bertemu truk Damkar yang menyalakan sirine dan lampu isyarat?

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : Undang-undang no. 22 tahun 2009

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa