Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Street Manners

Street Manners: Jangan Bertaruh Nyawa Salip Kendaraan di Tikungan, Ini Hukumannya

Harun Rasyid - Selasa, 12 November 2019 | 20:57 WIB
Ilustrasi tikungan dengan marka garis menyambung atau utuh.
Gobytrucknews.com
Ilustrasi tikungan dengan marka garis menyambung atau utuh.

GridOto.com - Berkendara di jalan baik dengan motor maupun mobil tidak bisa sembarangan sob.

Selain harus mematuhi rambu lalu lintas dan menggunakan perangkat keselamatan seperti penggunaan sabuk pengaman atau helm bagi yang naik motor.

Pengendara juga harus menaati marka jalan yang terdiri dari berbagai bentuk, yang paling sering ditemukan ialah marka jalan garis putus-putus dan menyambung.

Khusus marka jalan dengan garis menyambung atau utuh ini biasanya ada di jalanan berkelok.

(Baca Juga: Street Manners: Bukan Buat Konvoi, Menyalakan Lampu Hazard Saat Hujan Juga Membahayakan)

Pada marka tersebut, pengendara dilarang menyalip atau mendahului kendaraan lain di depannya apalagi saat di tikungan.

Namun bentuk pelanggaran menyalip di tikungan pada marka garis utuh masih sering dijumpai, padahal hal ini bisa berdampak kecelakaan fatal yang menyangkut keselamatan nyawa pengendara.

Pelanggaran terhadap marka jalan diatur dalam Pasal 287 dalam Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009, pasal itu berbunyi:

Editor : Fendi
Sumber : Undang-undang no. 22 tahun 2009

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa