Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Buat yang Masih Nunggak, Bapenda Jabar Berlakukan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Catat Tanggalnya!

Naufal Nur Aziz Effendi - Selasa, 12 November 2019 | 15:45 WIB
Ilustrasi razia kendaraan bermotor
TribunJabar.id/Ery Chandra
Ilustrasi razia kendaraan bermotor

(Baca Juga: Kesulitan Bawa KTP Asli Sesuai STNK Kendaraan, Masih Bisa Bayar Pajak Enggak Ya? Ini Kata Polisi)

"Diharapkan ini bisa menjadi daya tarik bagi yang menunggak pajak cukup lama, yang berpikir tunggakannya sangat besar. Semoga bisa digunakan agar surat izin kendaraannya (STNK) bisa dihidupkan kembali," ujar Hening.

"Program ini juga akan kami upayakan membuat penunggak pajak sadar bahwa membayar tepat waktu lebih baik karena tidak perlu dibayang-bayangi ketakutan dan bayar denda," kata Hening.

Program pembebasan denda pajak dan diskon pajak kendaraan bermotor ini bisa didapatkan di semua pelayanan Bapenda Jabar.

Termasuk pembayaran Samsat J'Bret, melalui aplikasi belanja online seperti Tokopedia dan Bukalapak, gerai minimarket Alfamart dan Indomaret, hingga Bank BJB.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Catat, Bebas Denda Pajak Kendaraan buat Warga Jabar

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa