Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pajak Kendaraan Berbasis Emisi Telah Terbit, PPnBM Mobil Listrik Murah Banget!

Muhammad Ermiel Zulfikar - Rabu, 23 Oktober 2019 | 21:05 WIB
Ilustrasi. Stasiun pengisian daya listrik mobil listrik fast charging
ryan/gridoto.com
Ilustrasi. Stasiun pengisian daya listrik mobil listrik fast charging

Sedangkan untuk mesin diesel atau semi diesel, konsumsi BBM nya harus lebih dari 13 sampai 17,5 Km/l, atau tingkat emisi CO2 mulai dari 150 gram sampai 200 gram per Km.

Mobil dengan Teknologi Hybrid dan Plug-In Hybrid (elektrifikasi)

Ilustrasi Toyota C-HR Hybrid
Rianto P
Ilustrasi Toyota C-HR Hybrid

Peraturan Pemerintah nomor 73 Tahun 2019 kini mengatur tentang kendaraan roda empat atau mobil dengan teknologi Hybrid dan Mild Hybrid.

Dituangkan dalam bagian kedua pasal 26 hingga 34, dengan dasar pengenaan tarif PPnBM untuk mobil berteknologi tersebut yang beragam, mulai dari 15 persen.

Seperti kendaraan hybrid untuk kapasitas mesin di bawah 3.000 cc dikenakan PPnBM sebesar 15 persen dengan dasar pengenaan pajak sebesar 13,1/3 persen dari harga jual.

Dengan catatan untuk konsumsi bahan bakarnya lebih dari 23 Km/l (mesin bensin) hingga 26 km/l (mesin diesel), atau tingkat emisi CO2 kurang dari 100 gram per Km.

(Baca Juga: Ini Perbedaan Mobil Hybrid, Plug-in Hybrid, dan Electric Vehicle)

BMW i8 Roadster yang Diperkenalkan di Indonesia Pada Ajang GIIAS 2018 ICE BSD
Radityo Herdianto
BMW i8 Roadster yang Diperkenalkan di Indonesia Pada Ajang GIIAS 2018 ICE BSD

Tidak hanya kendaraan Hybrid, peraturan ini juga mengatur tentang mobil dengan teknologi Plug-in Hybrid Electic Vehicles (PHEV), Battery Electric Vehicles (BEV), atau Fuel Cell Electric Vehicles (FCEV).

Dituangkan dalam bagian keempat pasal 36, buat mobil yang masuk dalam kategori tersebut, dikenakan PPnBM sebesar 15 persen dengan dasar pengenaan pajak sebesar nol persen dari harga jual.

Asalkan konsumsi bahan bakarnya lebih dari 28 Km/l, atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 100 gram per Km.

Tesla Model 3
Rianto P
Tesla Model 3

Kendaraan Listrik (Electric Vehicle/EV Komersil)

Terakhir, PP nomor 73 Tahun 2019 juga mengatur tentang kendaraan listrik murni (Electric Vehicle/EV) komersil yang dituangkan dalam pasal 17 dan 24.

Dalam pasal 24 disebutkan, bahwa PPnBM untuk kendaraan berkabin ganda yang semua penggerak utamanya menggunakan motor listrik dari baterai, atau media penyimpanan energi listrik lainnya dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 10 persen.

Sementara dalam pasal 17 disebutkan untuk kendaraan listrik yang jumlah penumpangnya mulai dari 10 hingga 15 orang, dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 15 persen. 

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa