Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mantap! Polres Bogor Tangkap Tiga Pelaku Curanmor Lintas Provinsi

M. Adam Samudra - Selasa, 15 Oktober 2019 | 16:52 WIB
Pelaku pencuri motor berhasil ditangkap Polres Bogor
Humas Polres Bogor
Pelaku pencuri motor berhasil ditangkap Polres Bogor

GridOto.com - Satuan Reskrim Polres Bogor berhasil ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua di parkiran Perum Bumi Sentosa, Kecamatan Nanggewer, Bogor (15/10)

Pelaku melakukan pencurian motor yang terparkir di halaman dan di pinggir jalan dengan cara merusak kunci kontak kendaraan sepeda motor menggunakan kunci letter “T”.

Pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2019 pukul 03.00 WIB di Kp. Leuwikotok Ds. Cijujung Kec. Sukaraja Kab. Bogor Personil Sat Reskrim Polres Bogor, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim telah melakukan penangkapan terhadap 3 orang tersangka Pelaku Curanmor, di rumah kontrakan.

"Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti senjata api, samurai, kunci letter T dan beberapa sepeda motor hasil curian," kata Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni.

(Baca Juga: Kerap Bikin Macet! Satlantas Polres Bogor Punya Cara Baru Urai Kemacetan di Jalur Puncak)

"Dari keterangan pelaku merupakan pemain curanmor lintas provinsi, yang menggunakan aksinya dengan menggunakan senjata api rakitan dan sajam," sambungnya.

Selanjutnya para tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Bogor untuk diproses secara hukum.

Adapun identitas pelaku yaitu EF (yang melakukan pemetaan lokasi), MS (pelaku utama/pemetik ranmor dan pembawa senpi) dan JML (sebagai joki). Dan adapun korban bernama Aji Rizki Nurdiansyah.

Beberapa unit motor yang berhasil di ringkus Kapolres Bogor
Humas Polres Bogor
Beberapa unit motor yang berhasil di ringkus Kapolres Bogor
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut telah diamankan 1 pucuk senpi rakitan jenis revolver, 3 butir peluru, 2 buah kunci magnet, 1 buah obeng.

(Baca Juga: Polres Bogor Datangi Sekolah, Ternyata Tujuannya Untuk Promosi Hal Ini)

Tak hanya itu, polisi juga berhasil menyita 1 buah kunci L, 1 buah tang, 2 buah gagang kunci leter “T”, 2 buah kunci kontak sepeda motor, 1 buah sajam jenis samurai dan 8 unit sepeda motor berbagai merek.

Atas kejadian tersebut pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman pidana kurungan maksimal 7 tahun.

Editor : Eka Budhiansyah

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa