Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Street Manners: Ini yang Harus Dilakukan Jika Ketemu Mobil Darurat!

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Rabu, 2 Oktober 2019 | 14:25 WIB
Ilustrasi Ambulans
PMI
Ilustrasi Ambulans

GridOto.com - Ada beberapa jenis kendaraan yang harus didahulukan untuk lewat saat berada di jalan raya.

Sebut saja ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan konvoi kendaraan pengiring kereta jenazah.

Nah, itulah beberapa jenis kendaraan yang harus diberi prioritas di jalan raya.

Namun, masih banyak ditemukan pengguna jalan yang kurang peduli ketika ada mobil ambulans lewat dalam kondisi darurat.

Berdasarkan tips berlalu lintas dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri yang GridOto.com dapatkan, ini yang harus kita lakukan ketika bila bertemu kendaraan-kendaraan darurat tersebut.

(Baca Juga: Miris! Ambulans Bawa Pasien Kritis Tak Dikasih Jalan, Hingga Endingnya Pasien Meninggal Dunia)

1. Menepi dan Berilah Kesempatan Untuk Mendahului Anda

Truk pemadam kebakaran menghadapi kemacetan
Instagram/@bobbyprasetyoo
Truk pemadam kebakaran menghadapi kemacetan


Saat kita bertemu dengan kendaraan-kendaraan tersebut, segera beri jalan sob.

Caranya adalah dengan sedikit menepikan kendaraan kita, sehingga dapat memberikan ruang kepada kendaraan tersebut untuk dapat mendahului kita.

Jangan sampai malah kamu menghalangi laju kendaraan tersebut.

(Baca Juga: Hendak Temani Cucu Melahirkan, Nenek Ini Tewas Saat Mobil Ambulans yang Ditumpanginya Tabrak Truk Semen)

Karena, hak ambulans sudah diatur sesuai undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan.

"Pengguna jalan yang memperoleh hak utama diatur oleh undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 134," ujar Kasubdit Dit Pamobvit Polda Metro Jaya, AKBP Harry Sulistiadi kepada GridOto.com, Senin (30/9/2019).

Dalam Pasal 134 diatur mengenai kendaraan yang wajib didahulukan saat ditemui di jalan raya, seperti pemadam kebakaran, ambulans, pejabat negara, dan konvoi pengantar jenazah.

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa