Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mengalami Insiden Mobil Terbakar, Begini Tahapan Klaim Asuransinya

Taufan Rizaldy Putra - Kamis, 5 September 2019 | 11:00 WIB
Ilustrasi mobil terbakar
Kompas.com/Cynthia Lova
Ilustrasi mobil terbakar

GridOto.com - Dilaporkan ada enam mobil yang terbakar akibat kecelakaan yang terjadi di ruas Tol Cipularang KM 92, Purwakarta, Jawa Barat, Senin (2/9/2019).

Mobil terbakar saat kecelakaan terjadi akibat adanya kebocoran di saluran bahan bakar dan oli mesin.

Risiko mobil terbakar bisa saja terjadi pada semua pemilik kendaraan.

Bagi Anda yang memproteksi mobil dengan asuransi, Anda bisa bernafas sedikit lega karena pihak asuransi menjamin kerugian sesuai dengan yang tercantum pada polis.

"Pertanggungan kerugian akibat kebakaran didasarkan pada prinsip Proximity Cause, artinya harus dicari tahu terlebih dahulu kenapa mobil bisa terbakar," terang Laurentius Iwan Pranoto, Head of Communication & Event, Asuransi Astra Garda Oto.

Kecelakaan yang terjadi di Cipularang juga menyebabkan beberapa mobil terbakar.
PT Jasa Marga
Kecelakaan yang terjadi di Cipularang juga menyebabkan beberapa mobil terbakar.

(Baca Juga: Kecelakaan Maut Tol Cipularang, Penyebab Mobil Terbakar saat Tabrakan)

Sementara itu menurut Julian Noor, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di majalah Auto Bild Indonesia edisi 359 ada beberapa tahapan proses klaim asuransi yang harus dilakukan saat mobil mengalami peristiwa kebakaran.

Berikut ini beberapa tahapan proses yang bisa Anda lakukan saat mengalami mobil terbakar.

1. Melapor

Anda harus segera melaporkan kejadian kepada penanggung.

Laporan pendahuluan ini bisa disampaikan secara lisan atau surat, telepon, faksimili dan lain-lain.

Editor : Dwi Wahyu R.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa