Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Taksi Online Diminta Bebas Ganjil Genap, Kadishub DKI Jakarta: Pengecualian Hanya Angkutan Umum

Ilham Fariq M - Selasa, 13 Agustus 2019 | 13:20 WIB
Rambu larangan melintas bagi kendaraan berpelat ganjil di tanggal genap dan sebaliknya
Naufal Shafly/GridOto.com
Rambu larangan melintas bagi kendaraan berpelat ganjil di tanggal genap dan sebaliknya

Namun, pihak Dishub DKI Jakarta akan mencoba mengkajinya selama uji coba perluasan sistem ganjil genap.

"Memang permintaan Pak Menhub ada masukan itu. Kami coba kaji dulu dalam uji coba ini," ucap Syafrin.

"Kan sekarang kami baru uji coba. Tentu dalam uji coba itu akan ada evaluasi," sambungnya.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelumnya menganggap aturan ganjil genap harus berlaku adil bagi angkutan umum.

(Baca Juga: Sosialisasi Perluasan Ganjil Genap, Dinas Perhubungan Sebar Flyer)

Menurutnya, aturan ganjil genap ini tidak berlaku untuk taksi konvensional, sehingga taksi online pun mendapat perlakuan sama.

"Kan taksi biasa boleh, mestinya mereka boleh juga kan. Ini yang saya sampaikan equility," tutur Budi, Minggu (11/8/2019).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Menhub Budi Minta Taksi Online Kebal Ganjil-genap, Ini Kata Kadisbub DKI"

Editor : Fendi
Sumber : Kompas.com,Tribunnews.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa