Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Parkir di 10 Area Ini Kalau Tidak Mau Kena Denda Atau Dipenjara

Latifa Alfira Ulya - Kamis, 23 Mei 2019 | 17:09 WIB
Jangan parkir di 10 area ini kalau tidak mau kena denda atau dipenjara
Jangan parkir di 10 area ini kalau tidak mau kena denda atau dipenjara

GridOto.com - Sering kali kita menemui banyak kendaraan, terutama mobil yang parkir sembarangan di beberapa tempat yang sebenarnya merupakan area dilarang parkir.

Selain rawan memicu kemacetan, beberapa area dengan label dilarang parkir biasanya merupakan area yang berbahaya dan dapat mengancam keselamatan pengendara.

Melansir dari Kompas.com dalam buku Regulasi Berkendara yang diterbitkan Korlantas Polri, secara hukum dilarang parkir di tengah jalan, tapi umumnya di sisi jalan itu boleh dilakukan namun harus melihat rambu-rambu yang ada.

Nah, berikut 10 area lainnya yang tidak boleh digunakan untuk parkir demi keamanan dan keselamatan berkendara :

Baca Juga: Street Manners: Tidur di Dalam Mobil yang Terparkir Boleh Saja, Begini Triknya!

1. Tikungan, bahu bukit, atau sebuah jembatan
2. Di tempat pejalan kaki atau trek sepeda
3. Dekat lampu lalu lintas atau penyeberangan pejalan kaki
4. Di jalan utama atau di jalan dengan lalu lintas yang melaju cepat
5. Berhadapan atau dekat dengan kendaraan berhenti lainnya di seberang jalan, sehingga mempersempit ruang jalan
6. Dalam 6 meter (20 kaki) dari suatu persimpangan, atau dalam 9 meter (30 kaki) dari suatu pemberhentian bus, kecuali jika keadaan rusak. Lalu jangan berhenti atau parkir 3 meter (10 kaki) di sisi lain hidran pemadam api, atau yang dapat menganggu akses kendaraan pemadam ke hidran.
7. Menghadap bagian depan mobil ke arah lalu lintas yang berlawanan
8. Sepanjang jalan yang licin
9. Di jalan layang, terowongan, atau di sisi jalan yang menuju jalan layang atau terowongan.
10. Di atas pinggiran rumput atau bahu jalan.

Kalau kamu nekat parkir di area-area tersebut, jangan marah ya jika kena denda atau bahkan bisa masuk penjara seperti yang tertulis pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287.

Pelanggaran pasal tersebut akan dikenakan denda Rp 250.000 atau pidana kurungan paling lama satu bulan.

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa