Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pasca Kasasi Ditolak Mahkamah Agung, Honda Bakal Terus Menempuh Jalur Hukum

Muhammad Ermiel Zulfikar - Sabtu, 4 Mei 2019 | 07:00 WIB
Ilustrasi. Skutik PT Astra Honda Motor (AHM).
AHM
Ilustrasi. Skutik PT Astra Honda Motor (AHM).

GridOto.com - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang dilakukan PT Astra Honda Motor (AHM) dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) atas perkara pengaturan harga motor skutik 100 hingga 125 cc.

Putusan MA pada 23 April 2019 ini tercantum di Nomor Register 217 K/Pdt Sus-KPPU/2019, yang menguatkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) 2017 silam.

Dengan mengacu putusan MA tersebut artinya kedua pabrikan tersebut terbukti melakukan praktik kartel, yang keduanya dihukum untuk membayar denda dengan nilai total Rp 47,5 miliar.

Atas hal ini, Thomas Wijaya, Direktur Pemasaran AHM mengungkapkan pihaknya sama sekali tidak pernah melakukan perkara pengaturan harga tersebut.

(Baca Juga : Kasasi Ditolak Mahkamah Agung, Honda Kecewa dan Bersikeras Tidak Melakukan Kartel dengan Yamaha) 

Bahkan, pihaknya bersikeras untuk terus memperjuangkan dan siap melanjutkan kasus ini ke tahap selanjutnya.

"Kami tidak bisa bilang denda tetap atau tidak, karena kami tidak pernah melakukan itu (mengenai pengaturan harga)," papar pria yang akrab disapa Thomas ini, Jumat (3/5/2019).

"Jadi kami akan menempuh jalur hukum selanjutnya karena kami tidak pernah melakukan itu. Nah, kalau memang kami pelajari secara hal-hal tambahan yang kami perlukan kami akan lihat," imbuhnya saat berada di kawasan JIExpo Kemayoran, Jakarta.

Thomas menambahkan, saat ini pihaknya masih benar-benar menunggu salinan dan mempelajari dan apa sih yang menjadi dasar MA menolak kasasi yang diajukan.

(Baca Juga : Kepo Sama Honda X-ADV? Tonton Dulu Video First Impression-nya Disini) 

Sebab saat ini pihaknya belum mendapatkan salinan resmi dari hasil putusan MA yang diketuk dalam sidang pada 23 April 2019 dengan panitera pengganti Susi Saptati.

"Jadi kami juga tidak memahami apa yang dituduhkan tentang pengaturan harga bersama, karena kami sama sekali tidak melakukan tuduhan itu," kata Thomas lagi.

"Tidak ada bukti dan tidak ada dasar buat kami Astra Honda untuk melakukan itu. Bahkan, kami sama sekali tidak pernah melakukan komunikasi bersama dengan Yamaha (mengenai pengaturan harga)," tutupnya.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa