Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Hati-hati! Petugas Gabungan Lakukan Razia Truk dan Bus di Jalur Puncak

M. Adam Samudra - Senin, 29 April 2019 | 09:57 WIB
Sat Lantas Polres Bogor bersama dishub Kab Bogor saat gelar razia
Humas Polres Bogor
Sat Lantas Polres Bogor bersama dishub Kab Bogor saat gelar razia

GridOto.com - Kasat Lantas Polres Bogor AKP Fadli dan Dishub Kab Bogor lakukan penertiban yang mengarah ke Puncak dan Sukabumi di Jalan Tol KM 45 Kabupaten Bogor. 

Kegiatan pemeriksaan ini dilaksanakan secara stasioner kepada seluruh Truk dan Bus yang akan melintas ke arah Puncak atau Sukabumi.

Sasarannya adalah kendaraan yang tidak layak dan kendaraan tidak sehat untuk melintas di jalur puncak.

“Semua kendaraan yg akan melintas wilayah puncak harus sehat, kami sdh melaksanakan penertiban ini sejak awal tahun, bertahap dan berkesinambungan menyesuaikan agenda masyarakat," kata AKP Fadli melaui keteranganya, Senin (29/4/2019).

Baca Juga : Surat Terbuka PJR Suka 'Palak' Sopir Truk di Jalan Tol, Polisi: Itu Hoax)

Fadli mengaku kegiatan tersebut akan terus dilaksanakan dan tingkatkan. 

"Keselamatan pengemudi dan masyarakat adalah prioritas utama,” ujar fadli.

Pihaknya juga mengajak pelaku usaha, terutama bergerak di bidang transportasi, agar tidak mementingkan untung semata tanpa memikirkan keselamatan pengemudi dan penumpang.

"Mari bersama-sama membangun transportasi yang berkeselamatan, kami akan tindak tegas kendaraan yang tidak layak, kami tidak mau gambling dengan keselamatan warga,” tambah fadli menegaskan.

(Baca Juga : Begini Tips Redam Emosi Ala Polisi Saat Mengemudi)

Dalam penindakan tersebut, Sat Lantas Polres Bogor beserta Dishub Kab Bogor melakukan sejumlah tindakan yaitu :

1. Melakukan penindakan pelanggaran dengan menggunakan E- Tilang sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan untuk kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat dan tidak layak jalan.

2. Truk dan bus yang tidak lengkap surat -suratnya di Tilang dan diamankan di parkiran laka Tol.

3. Kir yang sudah tidak berlaku ditindak oleh petugas dishub Kabupaten Bogor.

4. Kendaraan yang tidak sehat diberhentikan dan mengarahkan management untuk mengganti dengan kendaraan yang sehat.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa