Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jika Debt Collector Rampas Motor di Jalan, Polisi: Silakan Dilaporkan

M. Adam Samudra - Kamis, 11 April 2019 | 12:46 WIB
Ilustrasi debt collector ngamuk.
IG @riweuh_id
Ilustrasi debt collector ngamuk.

GridOto.com -Sering terlihat debt collector di tepi jalan dan memperhatikan kendaraan yang lewat, tak jarang mereka mengambil kendaraan yang sedang dipakai penggunanya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, tidak ada peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur mengenai penagih utang atau debt collector.

Kata Argo, merampas motor di jalan bisa dikenakan sanksi Pasal 365 dengan kurungan hukuman lima tahun penjara.

"Tergantung, jika dia merampas dengan cara melukai itu bisa dicek faktanya seperti apa. Baru kita bisa menentukan pasal berapa untuk dikenakan, bisa dengan 365 atau pasal 363," kata Argo kepada GridOto.com di Jakarta, Kamis (11/4/2019).

Karena itu, Argo mengimbau kepada masyarakat yang memiliki masalah ditagih di jalan oleh debt collector, sebaiknya langsung melapor kepada kepolisian dan menyelesaikan masalah tersebut di kantor polisi.

"Silakan saja, bisa ditelusuri dulu sebelum melapor, apakah dia betul orangnya, enggak masalah kalau dia maksa atau mengancam, silakan saja melapor," imbuhnya.

(Baca Juga : Penusuk M Zaki Ternyata Seorang Debt Collector, Ada Masalah Apa?)

"Ya ngerampas itu kan sudah jelas pidana, mangkanya dipastikan betul debt collector tersebut ngapain, kalau caranya dengan merapas mobil atau motor seseorang yang bukan debt collector pun tetap salah. Mangkanya dicek betul debt collectornya tersebut merapasnya seperti apa," sambung dia.

Mengenai mekanisme penagihan utang yang prosedural apabila ada kredit macet, Argo pun berikan tanggapannya.

"Mangkanya jangan punya utang, kalau punya utang harus segera dibayar jangan diam-diam saja, jangan malah tidak dibayar," ucap dia.

(Baca Juga : Video Bentrok Tukang Ojek vs Debt Collector di Bogor, Satu Warga Jadi Korban Penusukan)

Untuk diketahui, sebelumnya kejadian tersebut sempat ramai di Tasikmalaya.

Bahkan secara resmi melalui akun Facebook Divisi Humas Mabel Polri mengumumkan Operasi Penertiban Debt Collector.



Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa