Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sejak Diberlakukan, Sudah Ada 1.500 Surat Tilang yang Dikirim ke Pelanggar ETLE

Dida Argadea - Selasa, 22 Januari 2019 | 09:00 WIB
Sistem ETLE adalah tilang elektronik yang berdasarkan pantauan CCTV
Kompas.com/Maulana Mahardhika
Sistem ETLE adalah tilang elektronik yang berdasarkan pantauan CCTV

GridOto.com - Sebanyak lebih dari 1.500 surat tilang telah dikirim Ditlantas Polda Metro Jaya ke pelanggar electronic law ecforcement (ETLE) di Jakarta.

Penilangan ini terhitung sejak kali pertama ETLE diterapkan, yakni pada 1 November 2018 silam.

Bersamaan dengan dikirimkannya 1.500 surat itu, setidaknya sudah ada 800 STNK yang diblokir.

"Kenapa diblokir karena mereka melanggar, ter-capture dan tidak ada konfirmasi, tidak ada respon," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf, dikutip dari Kompas.com.

(Baca Juga : Begini Proses dalam Tilang Elektronik Sebelum Polisi Blokir STNK)

Dalam pemberian surat tilang itu, ada tenggang waktu hingga pelanggar menindaklanjuti pelanggarannya.

"Butuh waktu, ada tahapan konfirmasi tiga hari, tahapan tilang lima hari, dan sampai 7 hari menunggu respon," ujarnya.

Apabila pelanggar tidak memenuhi tanggung jawabnya, STNK pelanggar diblokir.

Selain itu, pemblokiran juga dilakukan pada pelanggar yang mengonfirmasi pelanggarannya, tetapi tidak membayar denda.

(Baca Juga : Sebentar Lagi Kendaraan Non-Pelat B Juga Bisa Kena Tilang ETLE di Jakarta)

Akibatnya, pelanggar tidak bisa mengesahkan STNK di kantor samsat setempat untuk membayar pajak.

"Untuk membuka blokirnya mereka harus membayar denda tilang itu, baru bisa dibuka," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "1.500 Surat Tilang Sudah Dikirim ke Pelanggar ETLE"

Editor : Dida Argadea
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa