Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Begini Proses dalam Tilang Elektronik Sebelum Polisi Blokir STNK

Adi Wira Bhre Anggono - Sabtu, 19 Januari 2019 | 09:50 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf mengungkap hasil uji coba tilang elektronik di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis (1/11/2018)
Kompas.com/Rima Wahyuningrum
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf mengungkap hasil uji coba tilang elektronik di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis (1/11/2018)

“Waktu dari analisis pelanggaran sampai surat konfirmasi diterima pemilik kendaraan waktunya tiga hari," tambahnya.

(Baca Juga : Duh! Ruas Tol Pemalang-Batang Longsor dan Retak, Hujan Jadi Sebabnya)

Surat konfirmasi tersebut dikirim ke alamat pemilik kendaraan sesuai data yang dimilii kepolisian.

Di dalam surat konfirmasi akan berisi data pelanggaran kendaraan termasuk juga rekaman gambar saat pelanggaran dilakukan.

Tahap kedua, setelah surat konfirmasi dikirimkan, pemilik kendaraan wajib melakukan klarifikasi.

Klarifikasi dari pemilik kendaraan dapat dilakukan melalui situs web http://www. etle-pmj.info, melalui aplikasi yang nantinya dapat diunduh melalui Play Store, atau mengirimkan kembali blangko konfirmasi yang telah diisi kepada kepolisian.

(Baca Juga : Tips Ampuh Akali Sokbreker yang Lemas Jadi Berfungsi Normal Kembali)

Pemilik kendaraan bisa mengklarifikasi jika saat itu mobilnya dikendarai orang lain, atau kendaraan itu sudah bukan lagi milik mereka tapi belum dilakukan balik nama oleh pemilik yang baru.

Pelanggar diberikan waktu selama 7 hari untuk melakukan klarifikasi. Jika pelanggar tak juga merespons, STNK kendaraan akan diblokir.

Tahap ketiga, setelah proses konfirmasi dan klarifikasi selesai, pelanggar diberi waktu selama 7 hari untuk membayar denda tilang melalui Bank BRI.

Jika terlambat, maka STNK kendaraan akan diblokir.

(Baca Juga : Otorace : Terungkap, Ini Alasan Dani Pedrosa Tak Jadi Test Rider Honda)

Polisi masih berupaya membuat proses pembayaran denda tilang seefisien mungkin.

"Kalau sekarang kan masih ada aturan sidang tilang itu 14 hari setelah diterbitkan surat tilang. Kami sedang usulkan ke Makhamah Agung agar sidang tilang ditiadakan jadi mekanismenya jadi lebih singkat," ujar Yusuf.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Tahapan Tilang ETLE hingga STNK Kendaraan Diblokir".

 
 
 
View this post on Instagram

A post shared by GridOto (@gridoto) on

Editor : Dida Argadea
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa