Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Dilema Letak Pelat Nomor Moge di Depan, Ini Tanggapan Polisi

M. Adam Samudra - Rabu, 5 Desember 2018 | 17:41 WIB
Polri lakukan penindakan terhadap pemotor yang masih nekat tidak pasang TNKB
Instagram @tmcpoldametro
Polri lakukan penindakan terhadap pemotor yang masih nekat tidak pasang TNKB

"Kalau penempatan pelat motor sesuai dengan tempat yang sudah disediakan oleh pabrikan," kata Kompol Bayu kepada GridOto.com di Jakarta, Rabu (5/12/2018).

"Cuma mungkin sekarang ada motor-motor sport yang enggak ada dudukannya," lanjutnya.

"Mungkin memang agak berbeda, seperti Harley-Davidson mungkin enggak ada dudukannya. Tetapi itu kembali kepada pabrikan di mana menempatkan posisinya," ujarnya.

(BACA JUGA: Bahaya Nih! Hindari Macet, Pengendara Motor Lewat Jalur Kereta)

Ia menegaskan, pada dasarnya penempatan pelat nomor itu harus terlihat jelas alias kasatmata.

"Kalau ditanya di mana peletakannya, ya pasti beda-beda sesuai pabrikan," jelasnya.

"Tapi yang pasti kalau aturannya itu adalah di tempat yang dapat terlihat, cuma di mana terlihatnya tergantung pabrikan itu sendiri," paparnya.

Polisi pun tegas menyatakan syarat kendaraan dapat melaju di jalanan, salah satunya dengan memasang nomor polisi atau pelat nomor.

(BACA JUGA: Video Polisi Tindak Toyota Sienta Berpelat Nomor Tidak Standar Sambil Bernyanyi Bersama Ibu-ibu)

Selain itu, kehadiran pelat nomor adalah untuk memudahkan polisi mengidentifikasi kendaraan.

Entah kendaraan itu dijadikan sebagai alat kejahatan atau mengetahui pemilik kendaraan bila mana terjadi sesuatu terpaut kendaraan tersebut.

Ini dasar hukum yang mewajibkan setiap kendaraan memiliki identitas berupa pelat nomor.

"Kalau pengendara itu menempatkanya tidak sesuai pabrikan, misal ada dudukannya di bagian belakang atau di bawah, tapi dia menempatkanya di winshield, berarti enggak sesuai dong," urainya.

"Walaupun kelihatan tapi tidak sesuai yang disediakan pabrikan," terang Kompol Bayu Pratama Gubunagi.

Nah, jadi paham ya sob?

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa