Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Truk Nekat Bawa Muatan Overload, Siap-siap Dapat Tindakan Tegas Ini

Vincensia Enggar Larasati - Rabu, 25 Juli 2018 | 08:35 WIB
Operasi kepolisian masih menemukan banyak truk yang melanggar batas muatan
Tribun Jateng
Operasi kepolisian masih menemukan banyak truk yang melanggar batas muatan

“Kami bekerjasama dengan pihak Ritase.com di mana ini merupakan penyedia aplikasi. Mereka memiliki banyak truk yang di jadikan mitra mereka,” tambahnya.

Untuk diketahui, truk overload melanggar pasal 307 Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penindakan Terhadap Truk Overload Tetap Sesuai Jadwal, Mulai 1 Agustus

Editor : Hendra
Sumber : Tribunnews.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa