Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Zaman Sekarang Registrasi Kendaraan Wajib Pakai Nomor HP dan Email Lo!

Adi Wira Bhre Anggono - Senin, 17 September 2018 | 14:58 WIB
Ilustrasi pengurusan di kantor Samsat
Kompas.com
Ilustrasi pengurusan di kantor Samsat

GridOto.com - Kalau sebelumnya hanya perlu KTP untuk meregistrasi kendaraan, maka sekarang juga wajib memakai nomor handphone serta alamat email.

Hal ini dilakukan oleh Polda Metro Jaya dalam menggenjot kebijakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) yang akan mulai dilakukan pada bulan Oktober nanti.

"Karena semua elektronik, jadi kami minta pada registrasi kendaraan baru masyarakat mencantumkan e-Mail dan nomor kontaknya. Tujuannya agar terintegrasi datanya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf pada Senin (17/9/2018) dikutip dari Kompas.com.

Menurut Yusuf, dengan adanya data lebih lengkap akan mempermudah petugas dalam mengkonfirmasi pengendara yang melanggar lalu lintas.

(Baca juga: Lupa Bawa SIM Tetap Akan Ditilang! Begini Penjelasan Polisi)

Bahkan juga bisa digunakan untuk melacak apabila ditemukan kasus tindak pidana yang sedang diurus oleh polisi.

"Kalau ada kasus seperti curanmor atau pidana lain kan bisa membantu, lalu utamanya untuk keperluan mengonfirmasi pelanggaran lalu lintasnya. Lebih cepat kita hubungi ke handphone yang bersangkutan," ucap Yusuf.

Dia juga menjelaskan bahwa sistem ini akan dilaksanakan bertahap dengan pemberlakuan pertama di area Jalan Sudirman dan MH Thamrin.

Artikel ini pertama kali tayang di Kompas.com dengan judul “Registrasi Kendaraan Wajib Cantumkan Nomor HP dan Email”.

Editor : Fendi
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa