Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pakar Keselamatan Setuju Ojol Tidak Dianggap Sebagai Angkutan Umum

Taufiq JF Putra - Jumat, 29 Juni 2018 | 20:02 WIB
Ilustrasi driver ojek online
Tribunnews.com
Ilustrasi driver ojek online

GridOto.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak melegalkan ojek online sebagai alat transportasi umum. 

MK menganggap motor bukanlah kendaraan yang aman untuk dijadikan sebagai angkutan umum.

Menanggapi hal ini, pendiri dan instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu setuju dengan keputusan pemerintah.

Jusri menganggap ada beberapa pertimbangan yang membuat ojek online tidak dianggap sebagai angkutan umum, salah satunya adalah demi keselamatan.

(BACA JUGA: Rem Greco Ini Sudah Jauh Lebih Aman, Apa Rahasianya? )

Menurutnya, jika dilihat dari sisi keselamatan, motor adalah moda transportasi yang rentan dengan kecelakaan, dibandingkan dengan moda transportasi yang ada di muka bumi ini.

"Karena motor tidak dilengkapi pintu, bumper, atap dan lain-lain, sehingga ketika tabrakan atau kecelakaan penumpang atau pengemudi itu akan mengalami situasi full body contact," ujar Jusri kepada GridOto.com.

"Sehingga atas kondisi ini faktanya adalah hampir 70 persen dari jumlah kematian akibat kecelakaan lalu lintas itu kontribusinya terjadi pada transportasi roda dua," sambungnya.

Selain itu, mengendarai motor lebih sulit daripada mengemudikan mobil, karena pengemudi harus menjaga keseimbangan.

"Ini tampaknya mudah, tetapi sebenarnya kalau dihitung dengan keterbukaan terhadap peluang kecelakaan, maka mengendarai motor, khususnya di jalan raya, merupakan satu aktivitas fisik yang paling berbahaya," jelasnya.

Jusri pun berharap hal ini bisa ditanggapi dengan bijak oleh pelaku-pelaku ojek online.

"Mau gak kita mempertaruhkan keselamatan kita dengan alih-alih untuk mendapatkan rezeki, jadi ini persoalan logika saja, ini pendapat saya, jadi saya serahkan kepada pelaku tersebut," ungkapnya.

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa