Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pengamat Transportasi Soal Peraturan Menteri Nomor 108: Ini Bias Kepentingan

M. Adam Samudra - Senin, 29 Januari 2018 | 20:20 WIB
Aksi demo taksi online di depan gedung Kemenhub
Taufiq JF
Aksi demo taksi online di depan gedung Kemenhub

GridOto.com- Sejumlah sopir taksi online menolak Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaran Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Pengamat transportasi dari Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan pun angkat bicara.

"Saya melihat bahwa ketentuan ini memaksakan keberadaan taksi online sama dengan taksi konvensional," kata Tigor melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (29/1/2018).

(BACA JUGA: Jika Tuntutannya Tidak Terpenuhi, Ini Yang Akan Dilakukan Taksi Online)

Menurutnya, ketentuan ini juga menandakan bahwa PM 26/2017 dan PM 108/2017 ini pengaturannya bias kepentingan taksi konvensional. 

Bahkan, lanjut Tigor, taksi online merupakan sebuah kegiatan transportasi yang mendasari kegiatannya sebagai saling berbagi antar pengguna perjalanan (ride sharing).

Tigor mengaku, pengguna taksi online hanya dikenakan biaya sesuai beban  sendiri dan berbagi biaya perjalanan dengan pengemudi atau pemiliknya.

"Perjalanan saling berbagi (ride sharing) ini membuat tarif taksi online jauh lebih murah dari taksi konvensional," bebernya.

Sebenarnya justru para aplikator selama ini terus mengeluarkan "izin" operasional bagi para pengemudi taksi online.

Padahal, kata dia, otoritas pemberian izin bagi angkutan umum adalah dari pemerintah.

"Mengapa juga pemerintah selama ini diam saja? Mengapa juga pemerintah kok takut kepada para aplikator?" tegasnya.

Editor : Iday

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa