Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Malas Nyalakan Lampu Utama Motor Siang Hari? Dendanya Bikin Kamu Nggak Iklas Berhari-hari

Beto Adhi Nugroho - Selasa, 9 Januari 2018 | 17:30 WIB
Tribunnews.com

GridOto.com - Menyalakan lampu utama pada siang hari wajib hukumnya pagi pengendara motor.

Hal tersebut sudah diatur dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) pasal 293.

Namun ternyata, masih banyak pengendara motor yang kurang memperhatikan hal tersebut.

Padahal, jika ditindak oleh petugas, dendanya sulit untuk diiklaskan pengendara.

(BACA JUGA: Parkir Rp 13 Ribu, Tiba-tiba Kena Denda Rp 200 Ribu, Angkasa Pura Minta Maaf. Kenapa?)

Seperti yang GridOto.com temukan dalam akun instagram @tmc_polres_blora berikut ini.

Melalui akun instagramnya, Polres Blora membeberkan tarif denda jika tidak menyalakan lampu utama motor pada siang hari.

Jika pelanggar tidak menyalakan lampu pada malam hari akan dikenakan pidana 1 bulan penjara atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Akan tetapi, untuk pengendara motor yang tidak menyalakan lampu utama pada siang hari akan dikenakan pidana 15 hari penjara atau denda Rp 100 ribu.

(BACA JUGA: Buaya Mau Dikadalin, Nipu Beli Sokbreker Online, Pas Sampe Paketnya Bikin Emosi)

Pasti kalian menyangka itu bukan denda yang banyak.

Eittss.. Tunggu dulu. Coba dipikirkan sekali lagi.

Hanya karena tidak menyalakan lampu utama pada siang hari akan dikenakan denda Rp 100 ribu, padahal kalian tidak membutuhkan waktu 3 detik untuk menyalakan lampu utama.

Tentu rasanya tidak ikhlas kan? Oleh karena itu, jangan lupa nyalakan lampu utama pada siang hari ya.

Editor : Iday
Sumber : hukumonline.com,Instagram/tmc_polres_blora

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa