Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Rekaman Jadi Alat Bukti Penilangan, Apa Dasar Hukumnya?

Dio Dananjaya - Jumat, 8 Desember 2017 | 07:10 WIB
Pelajar menangis tidak mau ditilang sambil memeluk motornya
Vincensia Enggar/GridOto
Pelajar menangis tidak mau ditilang sambil memeluk motornya

GridOto.com – Beberapa orang ada yang masih belum percaya saat ditindak lewat tilang CCTV.

Padahal rekaman dari CCTV tersebut bisa jadi alat bukti yang sah.

Irvan Wahyudi, Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, mengatakan kalau secara UU ITE maupun UU Lalu Lintas, rekaman bisa menjadi alat bukti tilang.

“Jadi itu sudah lama jadi alat bukti, dan bisa," kata Irvan Wahyudi.

"Masalah sebenarnya lebih ketika yang ditilang itu kendaraan atau orangnya, nah ini kami menunggu Perkap (Peraturan Kapolri)-nya,” jelasnya.

(BACA JUGA: Cek Videonya! Takut Ditilang, Remaja Ini Peluk Motor Sambil Menangis)

Menurutnya  Peraturan Kapolri sangat ditunggu di lapangan, sehingga nanti bisa jadi pedoman dan standar untuk seluruh kota atau kabupaten.

Sementara itu Iskandar Abubakar, ketua Global Road Safety Partnership Indonesia, juga menyebutkan kalau video atau foto bisa jadi alat bukti tilang.

“Menambahkan yang tadi, sebetulnya kita sudah punya aturannya dalam UU No. 22 Tahun 2009, pasal 272,” katanya saat jumpa pers bersama wartawan di Jakarta, Kamis (7/12/2017).

Pasal tersebut berisi bahwa aparat bisa melakukan tindakan dengan menggunakan bukti dari peralatan elektronik.

“Di pasal berikutnya menyebutkan bisa dijadikan bukti di pengadilan,” tambah Iskandar.

Jadi kalau tiba-tiba dapat surat tilang, jangan kaget ya Bro.

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa