Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

KOMENTAR

Jika Mau Berkendara di Indonesia Warga Negara Asing Harus Punya SIM, Apa Syaratnya?
Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki oleh seluruh pengemudi kendaraan bermotor yang sudah berumur 17 tahun..
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa