Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

KOMENTAR

Blak-blakan Suwandi Wiratno : Eksekusi Kendaran Diambil Setelah Terpenuhi Syarat Ini
Lembaga pembiayaan berharap debitur dapat melunasi seluruh kewajibannya. Sehingga, upaya paksa atau eksekusi unit tidak perlu dilakukan.
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa