Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

KOMENTAR

Buang Sampah Sembarangan dari Kendaraan, Catat Plat Nomornya, Bisa Didenda Rp 500 Ribu
Larangan tentang membuang sampah sebenarnya sudah jelas. Pengemudi kendaraan bisa didenda Rp 500 ribu!
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa