Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

KOMENTAR

Salah Kaprah! Ini Waktu yang Tepat Menyalakan Hazard
Sesuai dengan undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1, lampu hazard hanya boleh digunakan hanya dalam kondisi darurat.
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa