GridOto.com - Seiring proyeksi penyaluran Pertalite yang berpotensi melebihi kuota, PT Pertamina Patra Niaga kini memperketat pengawasan dan penindakan terhadap SPBU nakal alias melanggar peraturan.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, mengatakan penertiban dilakukan sebagai upaya berkelanjutan untuk memastikan subsidi energi tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
"Penindakan yang dilakukan Pertamina adalah salah satu dari bentuk yang pertama adalah bentuk pengawasan, yang kedua adalah bentuk penertiban, dan yang ketiga adalah bentuk pembinaan," kata Roberth di sela Temu Media Nasional Pertamina Media Xpose Journey di Cilacap, Jawa Tengah melansir Kompas.com (10/9/2026).
Dalam aspek pengawasan dan penertiban, Pertamina menindak pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan celah distribusi BBM di lapangan.
Menurut Roberth, langkah tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh pihak untuk bersama-sama mengawal hak masyarakat yang membutuhkan BBM bersubsidi.
Baca Juga: Pertamina Blokir 5.000 Nopol Pembeli BBM Subsidi, Ulah Ketahuan Curang
Sementara dalam tahap pembinaan, Pertamina menerapkan sanksi berjenjang bagi lembaga penyalur atau SPBU yang terbukti melanggar aturan.
Sanksi tersebut mulai dari teguran tertulis, pengurangan suplai atau skorsing, hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).
Meski begitu, Pertamina memastikan penutupan SPBU yang melanggar aturan tak akan mengganggu ketersediaan energi bagi masyarakat.
Sebagai langkah antisipasi, Pertamina menerapkan skema Kerja Sama Operasi (KSO).
Melalui skema tersebut, SPBU yang dikenai sanksi tetap dapat beroperasi di bawah pengawasan langsung Pertamina.
"Sehingga masyarakat tidak kemudian kekurangan lembaga penyalur. Justru lembaga penyalurnya kita perbaiki," tandas Roberth.