Beli 25 Liter Pertalite Terancam Denda Rp 60 Miliar, Polisi Permasalahkan Wadah yang Dipakai

Irsyaad W - Selasa, 9 Juni 2026 | 14:30 WIB

Ilustrasi warga yang beli Pertalite menggunakan jeriken terancam denda Rp 60 miliar

GridOto.com - Sebanyak dua warga Medan, Sumatera Utara terancam denda Rp 60 miliar karena beli 25 liter Pertalite di SPBU.

Penangkapan itu karena Polisi mempermasalahkan wadah yang dipakai.

Kedua terdakwa, yakni Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro beli Pertalite bukan menggunakan kendaraan.

Melainkan membeli 25 liter Pertalite menggunakan jeriken.

Atas perbuatannya, mereka akhirnya ditangkap Polisi dan kini sudah sampai persidangan di Pengadilan Negeri Medan.

Dalam persidangan terbaru, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menyoroti proses penangkapan

Sorotan ini muncul dalam sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (4/6/26) dengan agenda pemeriksaan tujuh orang saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Happy Efrata Tarigan bersama hakim anggota Khamozaro Waruwu dan Sarma Siregar.

Dari tujuh saksi yang dihadirkan, lima di antaranya merupakan anggota Polrestabes Medan, sementara dua lainnya berasal dari pihak SPBU di Jalan Jamin Ginting, Simpang Pos, Medan.

Dalam persidangan, majelis hakim mempertanyakan dasar penangkapan terhadap para terdakwa.

Baca Juga: Dua Pedagang Bensin Eceran di Lumajang Terancam Denda Rp 60 Miliar, Barang Bukti Mencengangkan

Aris Rinaldi Nasution/Kompas.com
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dalam kasus penangkapan dua orang yang membeli Pertalite menggunakan jeriken di Pengadilan Negeri Medan, (4/6/26)

Saksi penangkap, Erwin dan P. Sijabat, menjelaskan penangkapan dilakukan saat mereka menjalankan patroli berdasarkan surat perintah Kapolrestabes Medan di tengah kelangkaan BBM pada 6 Januari 2026.

"Kami disuruh patroli waktu itu atas perintah Kapolrestabes Medan. Saat melintas di Jalan Jamin Ginting, kami melihat pengisian Pertalite menggunakan jeriken di SPBU," kata Erwin di persidangan dikutip dari Antara.

Namun, majelis hakim menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses tersebut, termasuk perbedaan antara keterangan saksi di persidangan dengan berita acara pemeriksaan (BAP).

Dalam dakwaan disebutkan penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat, sedangkan saksi menyatakan penangkapan terjadi saat patroli rutin.

Hakim anggota, Khamozaro Waruwu bahkan mengingatkan pentingnya objektivitas dalam penegakan hukum.

"Yang saya khawatirkan perkara ini adalah request, jadi kalian tidak murni melakukan penegakan hukum," ujar Khamozaro kepada para saksi.

Menurut keterangan saksi, saat diamankan, terdakwa Aziz tengah mengisi jeriken kedua yang baru terisi sekitar setengah, sementara satu jeriken lainnya telah terisi penuh.

Aktivitas tersebut dinilai sebagai pelanggaran karena menggunakan jeriken untuk membeli BBM bersubsidi.
Namun, keterangan ini dibantah oleh terdakwa Aziz.

Ia mengaku hanya mengisi satu jeriken, sementara jeriken lainnya merupakan milik rekannya yang tidak turut diamankan dalam kasus tersebut.

Perbedaan keterangan ini menjadi perhatian serius majelis hakim karena dapat memengaruhi penilaian terhadap fakta hukum dalam perkara.

Baca Juga: Genggam Surat Sakti Dishub, Pengemudi Suzuki Carry dan Daihatsu Xenia Terancam Denda Rp 60 Miliar

Selain perbedaan keterangan, hakim juga mempertanyakan proses penyidikan yang dinilai berlangsung sangat cepat.

Penetapan tersangka hingga pemeriksaan ahli migas disebut dilakukan pada hari yang sama, yakni 7 Januari 2026.

Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait kelengkapan prosedur dan validitas proses hukum yang dijalankan oleh aparat penegak hukum.

Penasihat hukum terdakwa menilai penerapan Pasal 55 Undang-Undang Migas dalam perkara ini tidak proporsional.

Tim kuasa hukum yang terdiri dari sejumlah advokat menyebut ancaman pidana yang dikenakan terlalu berat jika dibandingkan dengan perbuatan yang dituduhkan.

"Pasal 55 Undang-Undang Migas memiliki ancaman pidana enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar. Sementara yang dipersoalkan dalam perkara ini hanya pembelian sekitar 20 liter Pertalite," kata Hermansyah Hutagalung.

Menurut pihak kuasa hukum, volume BBM yang dibeli awalnya sekitar 20 liter dan kemudian bertambah menjadi 25 liter.

Mereka menilai jumlah tersebut tidak sebanding dengan ancaman hukuman yang dihadapi para terdakwa.

Sebagai langkah lanjutan, tim kuasa hukum berencana:

- Menghadirkan saksi meringankan dalam persidangan berikutnya
- Melaporkan penanganan perkara ke Komisi III DPR RI
- Mengajukan penangguhan penahanan terhadap terdakwa

Baca Juga: Kecurigaan Polisi di Tol Purbaleunyi Terbukti, Pemilik Truk Ini Terancam Denda Rp 60 Miliar

Permohonan penangguhan penahanan diajukan dengan alasan kemanusiaan, yakni kondisi kesehatan ayah salah satu terdakwa yang sedang menderita kanker.

Sementara itu, terdakwa Ranning Alamer Mulsim Cibro berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang meringankan atau bahkan membebaskannya dari seluruh dakwaan.

"Saya harap bebas saja," ujar Ranning usai persidangan.

YANG LAINNYA