Maaf Pak Sopir, Kota dan Kabupaten Bandung Steril Dari Truk Mulai 13-29 Maret 2026

Irsyaad W - Kamis, 12 Maret 2026 | 20:00 WIB

Ilustrasi pembatasan truk angkutan barang jelang Tahun Baru 2024

GridOto.com - Maaf pak sopir, mulai 13-29 Maret 2026 kota dan kabupaten Bandung, Jawa Barat disterilkan dari truk.

Pembatasan operasional angkutan barang ini menyasar kendaraan sumbu tiga atau lebih guna menjaga kelancaran lalu lintas selama periode mudik Lebaran 2026.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono menegaskan, agar seluruh pelaku usaha mematuhi peraturan tersebut demi ketertiban bersama.

"Sumbu tiga sudah ada pembatasan operasionalnya. Kami berharap para pelaku usaha dapat mematuhi agar jalur ini tetap terkelola dengan baik dan tidak mengalami gangguan operasional," ujar Aldi saat ditemui, (12/3/26) mengutip Kompas.com.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung, Hilman Kadar, menjelaskan pembatasan ini ditujukan untuk jenis angkutan barang dengan spesifikasi tertentu.

Berdasarkan peraturan yang dikeluarkan, jenis kendaraan yang dilarang beroperasi selama masa pembatasan adalah:

- Mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram.
- Mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih.
- Mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan.
- Mobil barang yang mengangkut hasil galian (tanah, pasir, batu hasil tambang) dan bahan bangunan.

Baca Juga: Silakan Lewat, 6 Ruas Tol di Pulau Jawa Ini Dibuka Gratis saat Mudik Lebaran 2026

ntmcpolri.info
Ilustrasi:Polisi melakukan sosialisasi pembatasan truk

Meski ada larangan, pemerintah memberikan pengecualian bagi angkutan yang membawa kebutuhan pokok dan barang penting lainnya.

Hilman menyebutkan kategori yang tetap diperbolehkan melintas antara lain angkutan BBM/BBG, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, serta angkutan motor mudik gratis.

Selain itu, angkutan barang pokok tetap diperbolehkan beroperasi, meliputi:

- Beras, tepung (terigu, gandum, tapioka), jagung, dan gula.
- Sayuran, buah-buahan, daging, ikan, serta daging unggas.
- Minyak goreng, mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang, hingga kopi.

"Untuk kebutuhan esensial tetap diperbolehkan dengan mengikuti jalur tertentu sesuai dengan lampiran peraturan," jelas Hilman.

YANG LAINNYA