GridOto.com - Merek perkakas otomotif ternama, Tekiro, menang gugatan pembatalan merek "Tekipro" karena namanya memiliki kemiripan yang signifikan.
Ini berdasarkan hasil putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan hak kekayaan intelektual yang dimiliki Tekiro.
Majelis Hakim menyatakan bahwa merek Tekipo memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Tekiro yang sudah lebih dulu terdaftar dan dikenal luas oleh masyarakat.
Keputusan ini diambil karena kehadiran nama yang serupa tersebut berpotensi memicu kebingungan di kalangan konsumen serta melanggar prinsip perlindungan merek yang diatur dalam Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis.
Menanggapi kemenangan ini, Direktur PT Altama Surya Anugerah, Oscar Andrew Sutjiadi, menyambut baik putusan hakim.
Ia menilai langkah hukum ini bukan sekadar soal nama, melainkan bentuk perlindungan terhadap kerja keras dalam membangun reputasi.
"Putusan ini menegaskan bahwa hukum melindungi merek yang dibangun dengan kerja keras dan itikad baik. Tekiro tetap dan akan terus menjadi merek nasional Indonesia," tegas Oscar dikutip dari rilis (27/12).
PT Altama Surya Anugerah melalui manajemennya menghimbau kepada seluruh distributor, mitra usaha, hingga konsumen untuk tetap loyal dan merujuk pada produk Tekiro yang sah secara hukum.
Perusahaan juga meminta masyarakat agar tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak bertanggung jawab terkait sengketa ini.
Senada dengan hal tersebut, H. Amris Pulungan, S.H., dari firma hukum PULUNGAN, WISTON & PARTNERS selaku kuasa hukum penggugat, mengingatkan pentingnya menghormati proses hukum yang berjalan.
"Kami mengimbau para mitra usaha dan masyarakat untuk senantiasa berhati-hati dan merujuk pada merek yang sah. Kami juga meminta semua pihak menghormati seluruh proses hukum yang berlaku jika terdapat upaya hukum lanjutan," ujar Amris.
Kemenangan Tekiro dalam sengketa ini diharapkan menjadi sinyal positif bagi iklim usaha di Indonesia.
Perlindungan merek yang tegas dinilai sebagai fondasi utama untuk membangun kepercayaan konsumen dan menciptakan kompetisi bisnis yang sehat serta adil bagi pelaku usaha nasional.