GridOto.com - Baru-baru ini muncul kritikan untuk kecepatan bus Transjakarta yang disebut mirip keong.
Terutama untuk TransJakarta rute P11 yang melayani jurusan Blok M-Bogor yang notabennya selalu menggunakan jalan tol.
Pada narasi video kritikan yang beredar, laju bus dikatakan terlalu lambat sangat membuat penumpang jadi kurang nyaman selama perjalanan.
Pada video dikeluhkan kecepatan bus dikunci 50 km/jam.
Dengan laju bus seperti itu, membuat perjalanan jadi terasa lebih lama untuk tiba di Bogor atau Blok M.
Menanggapi, Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta, Ayu Wardhani mengatakan, limit maksimal kecepatan bus TransJakarta.
Ia mengatakan, batas kecepatan laju bus memang maksimal dibuat 50 Km/jam, karena berkaitan dengan keselamatan berkendara.
Baca Juga: Peluang Kerja Untuk Kaum Hawa, DKI 1 Ingin Lebih Banyak Sopir Bus TransJakarta Wanita
"Untuk keamanan dan kenyamanan pelanggan, kecepatan maksimal 50 km/jam. Mempertimbangkan ada pelanggan yang berdiri juga," katanya saat dihubungi, (26/11/25) menukil Kompas.com.
Artinya, meski bus berada di jalan tol, pengemudi tetap harus menyesuaikan kecepatan sesuai kebijakan operasional TransJakarta, bukan hanya mengikuti batas kecepatan jalan.
Sebagai informasi, batas kecepatan kendaraan di jalan tol diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.
Adapun rinciannya sebagai berikut:
- Tol dalam kota: minimal 60 km/jam, maksimal 80 km/jam
- Tol luar kota: minimal 60 km/jam, maksimal 100 km/jam
Beberapa ruas tol luar kota juga menerapkan batas kecepatan maksimal 80 km/jam, terutama di wilayah dengan kontur perbukitan.