Polisi Cerdik, Endus Gudang Motor Curian di Matraman Lewat Jejak Sinyal GPS

Irsyaad W - Kamis, 18 September 2025 | 17:30 WIB

Sebuah kontrakan di Jl Asem Gede, Utan Kayu Selatan, Matraman, Jakarta Timur dijadikan gudang motor malingan dengan kedok bengkel (Irsyaad W - )

GridOto.com - Ada ide cerdik Polisi di balik penggerebekan gudang motor curian di Matraman, Jakarta Timur.

Kontrakan di Jl Asem Gede, Utan Kayu Selatan, Matraman tersebut terendus lewat jejak sinyal GPS di salah satu motor.

Hal ini diungkap oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Teta saat konferensi persi di Mapolres Jaktim, (16/9/25).

"Tim unit Ranmor Polres Metro Jakarta Timur mendapatkan informasi (salah satu,-red) motor tersebut terdapat GPS yang aktif dan selanjutnya tim unit Ranmor, melakukan penyelidikan," jelas Teta dilansir dari Kompas.com.

Setelah ditelusuri, posisi motor korban terdeteksi di Matraman.

Dari lokasi tersebut, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

"Barang bukti yang diamankan dua buah BPKB berikut STNK, satu flashdisk, CCTV, dua gagang kunci T, empat mata kunci T, satu magnet pembuka kunci, satu senjata api rakitan beserta tiga buah peluru, dua senjata mainan, satu senjata tajam jenis golok, dua senjata tajam jenis pisau," bebernya.

Baca Juga: Gudang Motor Malingan di Matraman Terbongkar, Berkedok Bengkel Tapi Nolak Layani Servis

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan mengatakan, Polisi mengamankan 12 unit motor curian dari lokasi penggerebekan.

"Ditemukan kurang lebih 12 unit Kendaraan bermotor, dari hasil pemeriksaan penyidik sebanyak enam unit kendaraan ini akan dikembalikan kepada korban," kata Dicky.

Ia menjelaskan, dua unit motor lainnya dijadikan barang bukti karena pemiliknya sempat membuat laporan Polisi.

"Karena menurut penuturan para korban pada saat motor itu (enam unit motor) hilang atau dicuri korban ini tidak membuat laporan polisi. Kemudian ada dua unit kendaraan yang akan dijadikan barang bukti karena ini sudah dilaporkan oleh korbannya," jelas Dicky.

Empat unit motor lainnya masih dicari pemilik aslinya agar dapat dikembalikan.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, ancaman hukuman 10 tahun.