GridOto.com - Seorang pria berhasil dibekuk polisi usai ketahuan bobol motor di area Pasar Induk Among Tani Kota Batu.
Pelaku berhasil ditangkap personel gabungan dari Sat Samapta dan Sat Lantas Polres Batu pada Senin (16/6/2025).
Namun usut punya usut, polisi tak bisa memenjarakan pelaku karena 'kebal hukum'.
Yap bagaimana tidak, ternyata pelaku adalah Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).
Seperti diketahui, orang yang mengalami gangguan jiwa berat atau "orang gila" pada saat melakukan tindak pidana, tidak dapat dipidana sesuai dengan Pasal 44 KUHP.
Ini diketahui setelah polisi melakukan penyelidikan pada pria yang diketahui bernama EP (28), asal Desa Sambirejo Kecamatan Wonosalam Kabupaten Jombang itu.
“Surat keterangan ODGJ dari keluarga sudah ditunjukkan kepada kami. Hari ini tadi sudah kami minta ke keluarga untuk dirujuk ke RSJ Malang untuk rawat inap kembali, bukan rawat jalan,” kata Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata menukil TribunJatim, Selasa (17/6/2025).
Lebih lanjut Andi mengatakan, tidak hanya pihak keluarga saja yang mengantar EP ke RSJ, namun juga dari penyidik Polres Batu.
“Ya, penyidik dan keluarga yang mengantar,” ujarnya.
Baca Juga: Teror Maling Motor Modus Baru, Sebagian Part Mesin Honda BeAT Lenyap Sisa Bodi dan Rangka
Sementara untuk motor yang dicuri, lanjut Andi sudah dikembalikan ke pemilik dan masalah telah dinyatakan selesai karena pelaku merupakan ODGJ.
“Motor dikembalikan ke pemilik, setelah keduanya dipertemukan,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, beredar video seorang pria diduga mencuri motor di parkiran Pasar Induk Among Tani, Senin (16/6/2025) kemarin.
Bahkan pelaku sempat mendapatkan hadiah bogem mentah dari warga yang ada di pasar karena gemas dengan ulah pelaku, sebelum akhirnya petugas kepolisian tiba dan membawa EP.