GridOto.com - Sebuah truk besar yang melintas di Jalan Sudirman Pekanbaru ditilang polisi pada Jumat (25/4/2025).
Namun yang bikin heboh di media sosial, sopir truk menyebut dirinya didenda Rp 500.000 dan merasa tidak mendapat bantuan dari petugas.
Sopir truk mengaku nyasar ke pusat kota karena mengikuti Google Maps.
"Tronton ke arah Medan, nyasar ke dalam kota. Bukannya ditolong malah dipalak Rp 500.000 berdalih tilang. Kok tega anak istri makan uang itu," tulisnya dalam unggahan video tersebut.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Pekanbaru, AKP I Made Juni Artawan akhirnya angkat bicara terkait hal ini.
Ia menegaskan bahwa kendaraan tersebut dikenai tilang resmi karena melanggar aturan lalu lintas.
"Kendaraan sudah ditilang. Jadi tidak benar dipalak. Hanya bayar denda tilang," ujar Made kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Jumat.
Menurutnya, pelanggaran dilakukan karena truk besar tidak diperkenankan melintas di ruas jalan dalam kota, kecuali pada waktu dan kondisi tertentu.
Denda maksimal dikenakan berdasarkan aturan yang berlaku.
"Itu denda maksimalnya Rp 500.000, berdasarkan Pasal 287 ayat 1 jo Pasal 106 ayat 4 huruf a dan b, tentang pelanggaran rambu atau marka," jelas Made dikutip dari TribunPekanbaru.
Ia menambahkan, pelarangan truk besar masuk kota bertujuan untuk menghindari kemacetan serta menjaga ketertiban lalu lintas.
"Bukan masalah tidak tahu jalan, kendaraan besar masuk kota itu sudah salah dan masuknya tidak pada jam yang ditentukan. Jika dibiarkan, bisa bikin kemacetan dan harus ditilang," kata Made.
Baca Juga: Denda Pertama Belum Terbayar Diterkam Tilang Elektronik Lagi, Lolos atau Bayar Double?