GridOto.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berhasil memboyong 11 mobil yang disita dari ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno ke Rupbasan Cawang, Jakarta Timur.
Hal ini menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, tim KPK mengalami kendala teknis sehingga pemindahan 11 unit mobil tersebut ditunda.
"Saat proses penggeledahan dan penyitaan, ada kendala secara teknis yang belum memungkinkan untuk dilakukan penggeseran 11 kendaraan tersebut ke Rupbasan," kata Tessa saat dihubungi, (10/2/25) menukil Kompas.com.
Atas kondisi tersebut, Tessa mengatakan, barang bukti berupa mobil itu dipinjampakaikan sementara kepada Ketum PP Japto sebagai penguasa barang sampai dengan waktu dipindahkannya 11 mobil tersebut ke Rupbasan.
"Dengan catatan, penguasa barang diwajibkan untuk menjaga keutuhan barang bukti tersebut sebagaimana pada saat dilakukan penyitaan, termasuk tidak memindahtangankan dan menjual, sampai dengan diserahkan kembali kepada Penyidik untuk digeser ke Rupbasan," ujarnya.
Sementara itu, saat ditanya terkait kendala nonteknis, Tessa mengatakan, tidak ada masalah yang dihadapi tim penyidik saat melakukan penggeledahan dan penyitaan.
"Yang bersangkutan kooperatif pada saat proses penggeledahan dan penyitaan yang dilaksanakan," ucap dia.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Ketua Ormas Loreng Ini, Sukses Kandangkan 11 Unit Mobil
Diketahui sebelumnya, KPK menyita 11 unit mobil dari penggeledahan di rumah Ketum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno (JS) yang berlokasi di Jakarta Selatan, (4/2/25) malam.
Tessa mengatakan, belasan mobil yang disita berasal dari berbagai merek, mulai dari Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, hingga Mercedes-Benz.
"Pada rumah kedua yang berlokasi di Jakarta Selatan, penyidik melakukan penyitaan terhadap 11 mobil dengan beragam jenis, di antaranya (Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes-Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Colt Diesel, dan Suzuki)," kata Tessa dalam keterangannya, (6/2/25) dikutip dari Kompas.com.
KPK juga menyita uang senilai Rp 56 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas), dokumen, dan barang bukti elektronik.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan dan pemulihan aset (asset recovery) dalam kasus korupsi mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari.
"Penyidik juga melakukan tindakan tersebut dalam rangka asset recovery. Jadi asset recovery-nya dalam model seperti apa secara detail saya belum bisa mengungkapkan karena ini masih tahapan penyidikan dan masih didalami," ujar Tessa.