Kendaraan Bebas Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan Mulai Tanggal Segini

M. Adam Samudra - Sabtu, 9 Maret 2024 | 07:56 WIB

Ilustrasi penerapan aturan ganjil-genap (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Pemerintah meniadakan Ganjil-Genap (gage) pada 11-12 Maret 2024.

Ganjil genap ditiadakan karena pada tanggal tersebut merupakan libur nasional.

Adapun, ketentuan peniadaan gage merujuk pada Surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokerasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Libur Nasional dan cuti Bersama Tahun 2024.

Peniadaan ganjil genap juga dilakukan sesuai dengan Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 Aat (3): Pembatasan lalu linntas dengan sistem Ganjil-Genap tidak diberlakukan pada hari Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan keputusan Presiden.

Pihak kepolisian pun mengimbau kepada masyarakat mematuhi rambu-rambu lalu lintas serta mengutamakan keselamatan saat melintas di jalan.

"Iya betul ditiadakan karena tanggal tersebut merupakan libur Nasional," kata Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Darmawan Karosekali saat dihubungi GridOto.com, Jum'at (8/3/2024).

"Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan," jelasnya.

Saat berlakunya kebijakan, ada beberapa titik di jalan Jakarta yang dikenai pembatasan kendaraan bermotor roda empat atau lebih dengan aturan ganjil genap (GaGe).

Baca Juga: Dijamin Gak Kena Tilang, Tenang Hari Ini Terakhir Bebas Ganjil-Genap

Jadwal penerapan ganjil genap di Jakarta terbagi menjadi dua sesi, yaitu pagi dan sore hingga malam hari.

Sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB, sementara sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.