Wrapping Seluruh Bodi Kendaraan Wajib Ubah Data di STNK, Kalau Cuma Sebagian Gimana?

M. Adam Samudra - Minggu, 16 Oktober 2022 | 09:05 WIB

Ilustrasi warna wrapping dari Dow Autowrap (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Salah satu modifikasi yang kerap dilakukan pemilik mobil adalah wrapping.

Modifikasi wrapping dengan sticker ini biasa dipasang di bodi mobil, kap mesin, kaca, spion, atau velg.

Ukurannya juga beragam, ada yang sekadar jadi aksen di bagian tepi, membentuk motif atau gambar tertentu, sampai yang menutupi seluruh permukaan bodi mobil.

Untuk yang menutup semua bagian permukaan bodi mobil sebaiknya jangan asal pasang ya, itu ada aturannya lho.

Apalagi jika memasang wrapping yang memiliki perbedaan dengan warna dasar mobil, maka bisa masuk dalam kategori pelanggaran lalu lintas, apabila tidak dibarengi dengan perubahan STNK.

Karena dengan memasang stiker yang warnanya berbeda dari warna asli mobil, maka hal itu sudah tidak sesuai dengan keterangan informasi kendaraan yang tertera di STNK dan BPKB.

Hal itu pun dibenarkan oleh Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri, Kombes Pol Priyanto.

"Seharusnya iya (pelanggaran) kalau tidak sesuai dengan warna aslinya," kata Priyanto, Sabtu (15/10/2022).

"Sebaiknya segera diurus perubahan surat kendaraanya karena warna sudah berbeda, tidak sesuai dengan keabsahan surat kendaraan. Jika berbeda antara surat dan warna kendaraan tentu tidak sah dan berpotensi untuk melanggar peraturan," sambungnya.

Baca Juga: Jangan Ngeyel, Ini Alasan SIM Tidak Bisa Digunakan Untuk Bayar Pajak Kendaraan, Harus KTP Asli

Ia mengungkapkan selama ini modifikasi yang tidak mengganti warna dasar secara keseluruhan tidak termasuk dalam penggantian warna.

Modifikasi seperti variasi stiker kendaraan yang tidak menutup seluruh badan mobil tidak termasuk kategori pelanggaran.

"Kalau stiker tidak menutup keseluruhan badan mobil, hanya sedikit, artinya tidak mengubah warna kendaraan. Tidak masuk pelanggaran," ucap Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Anrianto dihubungi secara terpisah.

Risiko pemilik kendaraan yang kedapatan memiliki warna yang berbeda dengan surat kendaraan, sesuai pasal 288 dari UU No 22 tahun 2009 adalah kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.