Video Anak Sekolah Konvoi Sambil Acungkan Celurit di Bekasi Viral, Polisi Sudah Selidiki tapi Begini Hasilnya

M. Adam Samudra,Dida Argadea - Sabtu, 8 Oktober 2022 | 11:15 WIB

Video anak sekolah acungkan celurit di bekasi (M. Adam Samudra,Dida Argadea - )

GridOto.com - Sebuah video yang memperlihatkan anak sekolah tengah melakukan konvoi sambil mengacungkan celurit ramai jadi perbincangan di media sosial.

Aksi konvoi anak sekolah sambil mengacungkan celurit tersebut diketahui berlokasi samping tol Cikunir, Bekasi, Jawa Barat.

Dalam video berdurasi 1 menit 8 detik tersebut, terlihat sedikitnya ada lima motor yang jalan beriringan.

Setelah melakukan konvoi, salah seorang anak yang masih menggunakan atribut sekolah, tiba-tiba saja turun dari motor sambil mengacungkan celurit.

Dia terlihat menyeberang jalan, mengejar pengendara motor lainnya yang diduga sebagai musuh kelompok mereka.
 
Saat dikonfirmasi, Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari menyebut pihaknya telah mendatangi lokasi video tawuran di pinggir Tol Cikunir, Bekasi Selatan.
 
"Sudah ke lokasi, hasil pemeriksaan di sana, tidak ada tawuran, video lama itu," kata Erna saat dihubungi, Sabtu (8/10/2022).
 
Namun ia menyebut bila kepolisian Polres Metro Bekasi Kota telah melakukan penelusuran, dan menemukan fakta bahwa video itu bukan terjadi pada hari ini.

"Tapi kita lihat situasi dan kondisi dari jalan itu beda dengan suasana sekarang," ucap Kompol Erna.

Baca Juga: Daripada Tawuran Siswa SMK Mercusuar Sukses Menggarap Board Tracker

Namun menurutnya, aksi kenakalan remaja ini memang menjadi perhatian serius Polres Metro Bekasi Kota.

Karena menurutnya, tak sedikit aksi tawuran remaja yang memakan korban jiwa.

"Patroli gabungan secara rutin merupakan langkah antisipatif dalam menekan aksi kenakalan remaja, yang cenderung mengarah kepada tindakan kriminal,” ucapnya.
 
Ia meminta pelajar di wilayah Bekasi segera pulang ke rumah setelah menjalani pembelajaran tatap muka.

Ia meminta pelajar fokus dan memanfaatkan waktu untuk belajar.

Sekadar informasi, para pelajar yang terlibat tawuran dan membawa senjata tajam melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun.