Nama Jalan di Jakarta Diganti, Perlukah Ubah Alamat STNK-BPKB, Apakah Kena Biaya?

M. Adam Samudra - Jumat, 24 Juni 2022 | 10:30 WIB

Ilustrasi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) akan masuk era digital (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Sebanyak 22 nama jalan baru di Jakarta telah diresmikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

Berbagai nama jalan baru tersebut diambil dari nama tokoh-tokoh Betawi.

Hal tersebut juga sebagai wujud apresiasi kepada para tokoh Betawi yang memiliki peran bagi Jakarta di masa lalu.

Perubahan ini juga harus diimbangi dengan pembaruan daya informasi alamat pada Kartu Tanda Penduduk KTP hingga dokumen kendaraan para warga baik STNK dan BPKB.

Yang menjadi pertanyaan, apakah pemilik kendaraan perlu mengubah alamat baru di BPKB maupun di STNK? Kalau iya, berapa biayanya?

Menanggapi hal ini, Kasi Binyan Subdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, AKBP Rully Thomas, SH, SIK, MIK memberikan penjelasan.

"Bisa diganti (ke alamat baru), hal itu tertuang pada Pasal 28 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Regident Ranmor. Kalau perubahan alamat tidak dikenakan PNBP," kata Rully kepada GridOto.com, Jumat (24/6/2022).

Dihubungi secara terpisah, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Korlantas Polri Kombes M Taslim Chairudin menyebut, perubahan alamat untuk dokumen kendaraan hanya akan diubah pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). 

"Perubahan BPKB tidak menimbulkan biaya karena materialnya tidak diganti. Tetapi perubahan di STNK menimbulkan biaya, oleh karena materialnya diganti dan PNBP-nya harus dibayar. Siapa yang membayar?? Ini yang jadi persoalan, karena kalau Polri dipastikan tidak bisa/tidak ada anggaran, sehingga kemungkinannya hanya pemilik dan/atau pemerintah cq. Bapenda Provinsi," ucapnya.

Baca Juga: Cukup Mudah, Begini Cara Ubah Data yang Salah di BPKB dan STNK

Dikatakan Taslim, dokumen kendaraan adalah dokumen negara pemberi legitimasi kepemilikan yang biasa disebut BPKB.

Sedangkan, STNK adalah dokumen kendaraan dalam kategori pengoperasionalannya atau dengan kata lain untuk pengakuan, perlindungan dan kepastian hukum kepemilikan kendaraan.

Hal itu dijamin oleh konstitusi sebagai mana tertuang dalam Pasal 28G ayat (1) dan 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Oleh sebab itu harus ada hubungan hukum antara dokumen kendaraan, kendaraannya sendiri dan pemiliknya. Sehingga data identitas kendaraan dan identitas kepemilikannya harus memiliki kesesuaian, itulah mengapa dalam pelayanannya ada syarat faktur kendaraan dan KTP asli pemiliknya," ujarnya