Jangan Kaget Pakai Pelat Nomor Warna Putih Bisa Ditilang Polisi, Ternyata Ini Alasannya

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Minggu, 15 Mei 2022 | 14:50 WIB

Mobil dengan plat nomor warna putih ditilang polisi (Muhammad Mavellyno Vedhitya - )

GridOto.com - Beberapa waktu lalu, Polri berencana menerapkan pelat nomor baru dengan warna putih.

Meski begitu, penerapan pelat nomor putih ini belum diresmikan oleh pihak kepolisian saat ini.

Jadi jangan kaget kalau pakai pelat nomor warna putih bisa ditilang polisi.

Ternyata ada alasan kuat sehingga harus ditindak, karena melanggar aturan.

Perubahan warna pelat nomor kendaraan jadi putih sejatinya agar kamera ETLE bisa menyorot angka pelat nomor secara jelas.

Pelat dasar putih dengan tulisan hitam mengikuti sebenarnya tertulis dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 07 Tahun 2021.

Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi, akan menindak kendaraan yang menggunakan pelat nomor putih tulisan hitam.

Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi memastikan, seluruh kendaraan yang menggunakan pelat putih tulisan hitam tidak resmi.

"Ya itu belum diresmikan oleh Korlantas Polri, artinya semua yang menggunakan pelat demikian harus kembalikan ke warna awal lagi, karena itu belum resmi," kata Dhafi dikutip dari TribunJambi.com, Selasa (10/5/2022).

Baca Juga: Pelat Nomor Putih Bakal Berlaku di 2022, Boleh Gak Sih Jika Bahan Pelatnya Beli Lewat Online?

Dhafi mengatakan saat ini Korlantas Polri dan Polda jajaran baru memberi pemberitahuan.

Bahwa akan dilakukan perubahan warna pelat kendaraan, namun belum resmi dilaksanakan.

"Iya itu baru sekedar pemberitahuan, bukan berarti sekarang sudah dipasang, itu pun nanti dilakukan bertahap, kendaraan baru dulu, baru kendaraan transportasi dan yang melakukan pembayaran pajak setiap tahunnya," sebutnya.

Dalam penindakan ini, pihaknya akan melakukan kegiatan Patroli Hunting dan pemantauan.

Kemudian menghentikan dan pengecekan atau pemeriksaan terhadap kendaraan yang diduga tidak dilengkapi dokumen.

"Dari hasil kegiatan kita melakukan penindakan kepada kendaraan bermotor (Ranmor) TNKB tidak sesuai ketentuan dengan menilang SIM dan STNK sebanyak 5 Lembar, " lanjutnya.

Para pelanggar ini, kata Dhafi akan dikenakan pasal UU no 22 Thn 2009 pasal 280.

Dhafi pun mengimbau masyarakat, khususnya pengguna jalan agar tetap mematuhi peraturan dalam berlalu lintas.

Seperti melengkapi surat kendaraan, memasang TNKB sesuai ketentuan dan tetap mengikuti rambu-rambu lalu lintas.

Baca Juga: Biar Gak Binggung, Ternyata Ini Arti Tiga Huruf Akhir di Plat Nomor Kendaraan

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul "Ditlantas Polda Jambi Tilang Kendaraan Plat Putih yang Ramai Dipakai Masyarakat Saat Ini".