Pajak Kendaraan Bermotor Honda City Per Tahun Sekitar Rp 5 Jutaan

Aries Aditya Putra - Senin, 25 April 2022 | 12:21 WIB

Honda City 2022 (Aries Aditya Putra - )

GridOto.com - Salah satu komponen Total Cost of Ownership yang perlu dipersiapkan yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Dana ini dibutuhkan setelah setahun pemakaian, karena PKB pertama sudah dibayarkan termasuk harga mobil atau dikenal dengan istilah on the road.

Untuk mobil baru Honda City ini berapa sih sebetulnya PKB setiap tahunnya?

Dari STNK, tertera PKB Honda City setiap tahunnya Rp 5.514.500.

Aries Aditya/GridOto
Pajak Kendaraan Bermotor Honda City mencapai Rp 5 jutaan

Baca Juga: Ini Kelebihan dan Kekurangan Honda City Dibanding Versi Hatchback

Tapi itu belum termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143 ribu.

Bila ditotal, setiap tahunnya pengguna Honda City harus membayar pajak sekitar Rp 5.657.500.

Bagaimana dengan Honda City Hatchback Honda Sensing alias yang termahal?

Dengan NJKB senilai Rp 228 juta, PKB per tahunnya menjadi Rp 4,788 juta belum termasuk Rp 143 ribu untuk SWDKLLJ.

Tapi yang perlu diingat, nilai pajak di atas untuk kepemilikan mobil pertama di Jakarta.