Kena Tilang Rp 78 Juta Gara-gara Naik Suzuki Address di FP1 F1 Australia 2022, Begini Pengakuan Sebastian Vettel

Rezki Alif - Sabtu, 9 April 2022 | 13:20 WIB

Sebastian Vettel kena tilang di F1 Australia 2022 (Rezki Alif - )

GridOto.com - Sebastian Vettel mendapat denda tilang Rp 78 juta dari Race Director gara-gara aksinya naik Suzuki Address melintasi Sirkuit Albert Park usai FP1 F1 Australia 2022.

Kejadian itu bermula saat mobil Aston Martin AMR22 yang dikendarai Vettel mengalami masalah teknis hingga mengeluarkan asap.

Setelah evakuasi mobilnya, Vettel pun menunggu sampai sesi berakhir dan kemudian mengendarai skutik berwarna putih itu menuju paddock.

Meskipun memberikan hiburan buat penonton, aksi Sebastian Vettel dianggap pelanggaran memasuki trek tanpa izin.

Juara dunia empat kali ini langsung dipanggil juri dan mendapat denda tilang 5 ribu Euro atau senilai Rp 78 juta (kurs 1 Euro senilai Rp 15.630 per 9 April 2022).

Lantas bagaimana sih kok bisa seorang pembalap berpengalaman seperti Vettel bisa melakukan pelanggaran ini?

Jadi ceritanya setelah membantu evakuasi mobilnya, Vettel sempat ditawari naik skutik bersama seorang marshal.

"Aku bertanya apa aku bisa kembali setelah memastikan mobilnya aman dan tidak mengeluarkan api lagi. Mereka bilang ya setelah sesi berakhir dan seorang pria membawa skutik dan memintaku duduk di belakangnya," ujar Vettel dilansir GridOto.com dari F1.

Nah bukannya nurut, Vettel malah meminta mengendarai motornya sendiri.

Baca Juga: Pembalap Puji Layout Baru Sirkuit Albert Park F1 Australia 2022, Tapi Tak Terlalu Yakin Soal Peluang Salip-Menyalip

"Kubilang apa aku boleh menyetirnya? Karena aku lebih suka menyetir di depan dan dia memberikanku skutik itu jadi aku memakainya," jelas mantan pembalap Red Bull dan Ferrari ini.

Pembalap asal Jerman ini tak menyangka bakal dipanggil juri untuk diinvestigasi karena masalah ini.

Tapi Vettel tak terlalu mempermasalahkan denda tilang Rp 78 yang didapatkannya.

Denda segitu masih kecil lah buat pembalap seperti Vettel.