Jangan Dihalangi Deh, Begini Seharusnya Sikap Jika Ada Ambulans Lewat

M. Adam Samudra - Sabtu, 19 Maret 2022 | 16:30 WIB

Mobil ambulan yang dihalangi Mercy (M. Adam Samudra - )


GridOto.com - Belum lama ini viral perseteruan antara pengguna sedan Mercedes-Benz dengan ambulans.

Video yang beredar menunjukkan pengguna Mercy yang saat itu diduga sengaja menghalangi laju ambulans. 

Kabarnya, ambulans tersebut sedang membawa pasien yang sedang hamil menuju ke rumah sakit pada Sabtu (12/3/2022) malam di Tol Tangerang.
 
Video yang diunggah ulang oleh akun @story.ambulance, memperlihatkan Mercy berwarna putih dengan sengaja menghalangi ambulans yang membawa pasien hamil, yang mana kemudian menjadi viral di media sosial, terutama TikTok.
 
 
Terdengar suara ambulans menyenggol sedikit body dari sedan mercy tersebut dan diduga bagian spionnya.
 
Enggak berhenti sampai di situ, Mercy yang akhirnya berhasil didahului ternyata membuntuti ambulans hingga ke rumah sakit.
 
Dalam video tersebut, sesaat setelah ambulans tiba di RS, mobil mewah tersebut juga tiba bahkan berhenti tepat di muka ambulans.
 
Menanggapi hal itu, Kepala Induk PJR Tol Tangerang-Merak Kompol Wiratno berikan penjelasan.
 
Baca Juga: Kronologi Ambulans yang Tertangkap Karena Bawa Motor Bodong di Sulawesi Selatan, Sempat Kejar-kejaran Mirip Adegan Film
 
"Pengemudi ambulans sudah mendatangi ke Polresta Tangerang di Tigaraksa," kata Kompol Wiratno kepada GridOto.com, Sabtu (19/3/2022).
 
Wiratno berharap, masyarakat tidak mencontoh apa yang dilakukan oleh pengendara mobil tersebut, karena dapat membahayakan dan merugikan diri sendiri bahkan pengguna jalan lainnya.
 
Lantas bagimana dalam aturan?
 
Perlu sobat ketahui, mobil ambulans maupun  jenazah masuk dalam daftar kendaraan yang mendapat prioritas di jalan.
 
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 134 terkait pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
 
(a) Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
 
(b) ambulans yang mengangkut orang sakit;
 
(c) Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
 
(d) Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
 
(e) Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
 
(f) iring-iringan pengantar jenazah; dan
 
(g) konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
 
Pasalnya, bagi pengendara yang sengaja menghalang-halangi laju kendaraan dengan sirine yang hendak melintas bisa diancam dengan kurungan penjara satu bulan atau denda sebesar Rp 250.000.