Tak Lagi Dapat Insentif PPnBM, Harga Daihatsu Luxio Naik Hingga Rp 30 Jutaan

Wisnu Andebar - Rabu, 5 Januari 2022 | 14:48 WIB

Daihatsu Luxio (Wisnu Andebar - )

GridOto.com - Luxio menjadi salah satu dari lima model Daihatsu yang berhak mendapatkan insentif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP).

Namun karena insentif PPnBM DTP hanya berlaku sampai Desember 2021, harga Daihatsu Luxio mengalami kenaikan per 1 Januari 2022.

"Iya, sudah ada penyesuaian harga," kata Amelia Tjandra, Marketing Director dan Corporate Planning & Communication PT Astra Daihatsu Motor (ADM) kepada GridOto.com, Selasa (4/1/2022).

Jika dengan insentif PPnBM 100 persen harga Daihatsu Luxio dibanderol mulai Rp 192,3 juta hingga Rp 219,8 juta On The Road (OTR) DKI Jakarta.

Tanpa diskon pajak dari pemerintah harga minibus dengan pintu geser ini menjadi mulai Rp 222 juta hingga Rp 253,1 juta OTR DKI Jakarta.

Dengan begitu, kenaikan harga Daihatsu Luxio berada di kisaran Rp 29,7 juta sampai Rp 33,3 juta.

Kenaikan harga tersebut disebabkan PPnBM yang tadinya ditanggung pemerintah kini dibebankan ke konsumen, sesuai Peraturan Pemerintah nomor 73 tahun 2019, yang kemudian direvisi di PP nomor 74 tahun 2021.

Melalui peraturan yang berlaku mulai 16 Oktober 2021 tersebut, perhitungan pajak kendaraan bermotor kini menggunakan skema karbon atau emisi gas buang, dari yang sebelumnya berdasarkan roda penggerak, mesin, dan bentuk bodi.

Tarifnya pun beragam mulai dari pengenaan PPnBM 15 persen hingga 70 persen.

Baca Juga: Daftar Harga Daihatsu All New Xenia Setelah Insentif PPnBM Berakhir, Naik Hingga Rp 26 Jutaan